eksplorbanten.com.com – JAKARTA – Sidang gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada hari ini (18/12/2024).
Kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman, mengatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar yang diajukan oleh Ghufron juga otomatis pupus. “Keputusan ini merupakan kemenangan bagi PKB,” ujar Anwar pada hari ini (18/12/2024).
Menurut Anwar, tuduhan Ghufron yang menyebut PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural telah terjawab. Sebagai partai politik, PKB memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap anggotanya yang melanggar AD/ART dan peraturan partai. “Jadi, persoalan yang diajukan oleh penggugat adalah urusan internal partai,” tegas Anwar.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena telah diberhentikan dari keanggotaan PKB.
Pemberhentian Ghufron sebagai anggota PKB dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) dari Keanggotaan PKB karena telah melanggar AD/ART dan peraturan PKB, termasuk melanggar disiplin partai.
Namun, Ghufron menganggap pemecatan dirinya tersebut melanggar AD/ART dan peraturan PKB, sehingga merasa didholimi oleh PKB.
Anwar menjelaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan dalam partai politik harus diselesaikan secara internal sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu melalui Mahkamah Partai Politik atau lembaga lain yang dibentuk oleh partai politik.
“Karena Ghufron mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa melalui Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan dari Mahkamah Partai, maka prosedur yang seharusnya dilakukan telah dilanggar,” jelas Anwar.









