eksplorbanten.com.com – Jakarta, Eksplorbanten.com.com – Bagi para pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas, mulai Januari 2025, hati-hati ya! Polisi akan menerapkan tilang sistem poin yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM. Hal ini diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Tilang poin ini berlaku untuk semua pemilik SIM, dimana setiap SIM memiliki “jatah” 12 poin dalam setahun. Jika terbukti melanggar aturan, poin akan dikurangi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. “Jika poin habis, SIM bisa dicabut!” ujar Irjen Pol Aan Suhanan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah daftar pelanggaran dan jumlah poin yang harus dibayarkan:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, atau menerobos lampu merah.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang seperti menggunakan plat nomor palsu atau tidak memberi prioritas kepada pejalan kaki.
– 5 Poin: Pelanggaran berat seperti mengemudi tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, atau balapan liar.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: Pelanggaran “super berat” yang menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
Tilang poin ini bukan bertujuan untuk menyusahkan pengendara, namun memiliki tujuan yang mulia, yaitu:
– Mendorong pengendara untuk lebih tertib dan disiplin dalam berkendara.
– Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
– Menciptakan jalan raya yang lebih aman dan nyaman.
Data dan fakta menarik yang perlu diketahui:
– Setiap tahun, sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturan lalu lintas.











