Eksplorbanten.com.com – Video yang menampilkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online sedang menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Dalam video tersebut, bule tersebut diketahui sedang berciuman dengan pasangannya saat motor sedang berjalan. Warganet pun geram dengan perilaku mereka yang tidak hanya membahayakan, tetapi juga tidak menghargai budaya Indonesia.
Unggahan video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @instan.viral dan telah ditonton lebih dari 265 ribu kali. Banyak komentar dari warganet yang mengeluhkan perilaku turis mancanegara yang tidak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” demikian bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah sepeda motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH sedang membonceng dua orang, termasuk seorang bule dengan postur tubuh yang cukup besar. Namun, yang membuat geram adalah adegan berciuman yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Pengendara ojol tersebut diyakini tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh penumpangnya sehingga tetap fokus mengendarai sepeda motornya. Padahal, gerakan yang dibuat oleh penumpang bisa membuat motor hilang kendali dan terjatuh.
“Apakah di Bali memang bebas seperti itu?,” tulis salah satu warganet.
“Padahal Bali kental dengan agamanya ya? Tapi kenapa tidak ada tindakan dari pihak setempat? Apakah karena takut turisnya tidak mau datang lagi?,” tanya warganet lainnya.
“Kasih mental tu bule, jangan mengira adab kita sama dengan tempat dia,” ujar warganet lainnya.
Sebagai informasi, aturan bonceng tiga di Indonesia adalah dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106. Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.











