"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Motor yang Tua Dapat Warna Baru di STNK dan BPKB 2025

"STNK dan BPKB 2025 Tawarkan Warna Baru untuk Motor Tua"

Eksplorbanten.com.com – Biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2025, menjadi bagian modifikasi kendaraan yang sangat menarik bagi para pemiliknya. Namun, pemilik juga harus melaporkan perubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian agar tidak melanggar hukum.

Hal ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Syarat yang harus dipenuhi adalah STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan dari bengkel yang menyatakan pengubahan warna kendaraan yang sudah memiliki SIUP dan domisili yang sesuai.

Proses pengurusan perubahan warna kendaraan dapat dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya yang dikenakan adalah Rp100.000 per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp200.000.

Jika pemilik juga diharuskan untuk melakukan perubahan BPKB, biaya yang dikenakan adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya, dapat dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di STNK dan BPKB. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami prosedur yang harus diikuti dalam melakukan perubahan warna kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *