"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Mobil Dinas Dilibatkan dalam Mudik Lebaran, Ini Hukumannya

Tidak Ada Lagi Mudik Lebaran dengan Mobil Dinas, Petugas Akan Diberi Sanksi

eksplorbanten.com.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan harus dipatuhi untuk menghindari sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada pengecualian bagi seluruh ASN. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukannya.

Pramono juga menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.

“Mobil dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran,” ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Sebagai informasi, kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.

Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Sanksi yang akan dijatuhkan akan segera dirumuskan.

“Jika ada yang melanggar, pasti akan diberikan sanksi. Sanksinya akan segera dirumuskan,” tegas Pramono.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 juga mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas di Indonesia. Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk luar kota atas izin tertulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *