"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

3 Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang RUU TNI yang Disetujui DPR

Mengenal Lebih Jauh RUU TNI yang Mendapat Persetujuan dari DPR: Fakta-fakta Menarik yang Perlu Diketahui!

eksplorbanten.com.com – JAKARTA – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto memaparkan tiga poin penting yang telah dibahas DPR dan pemerintah untuk mengubah sejumlah pasal yang terkait dengan tugas dan kewenangan utama TNI.

Dalam laporannya, Utut menyampaikan bahwa pertama, terdapat perubahan pada Pasal 7 yang mengatur tentang Kedudukan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut Utut, perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari 14 menjadi 16, dengan penambahan dua tugas baru yaitu membantu dalam mengatasi ancaman pertahanan cyber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, Utut juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dalam revisi ini, prajurit aktif dapat menjabat di 14 kementerian dan lembaga yang semula hanya 10, berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga tersebut dan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah tentang batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 yang dibagi menjadi tiga klaster yaitu Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Dalam revisi ini, terdapat penambahan masa dinas bagi prajurit dengan usia pensiun Bintara dan Tamtama menjadi 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel menjadi 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 menjadi 60 tahun, Perwira Tinggi bintang 2 menjadi 61 tahun, Perwira Tinggi bintang 3 menjadi 62 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dengan kemungkinan diperpanjang hingga 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Utut menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap didasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan. Hal ini merupakan bentuk keadilan bagi prajurit dalam masa dinas keprajuritan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *