eksplorbanten.com.com – Jakarta – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKSI) telah mengumumkan bahwa PT Antam Tbk telah resmi menjadi anggota bursa di ekosistem pasar fisik emas digital. Korporasi ini, yang merupakan bagian dari Holding Mining Industry Indonesia (MIND ID), akan berperan sebagai pedagang di pasar fisik emas digital.
Pada tanggal 18 Maret 2025, PT Antam Tbk telah meluncurkan aplikasi mobile yang memungkinkan masyarakat untuk bertransaksi emas digital. Platform Antam Logam Mulia ini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan terdaftar di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
“Masuknya PT Antam Tbk sebagai pedagang dalam ekosistem pasar fisik emas digital ini merupakan sebuah kepercayaan yang besar dari pasar, terutama dari korporasi BUMN yang ada di ICDX,” ujar Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi.
Diperkirakan perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia akan terus berkembang di masa depan. Sebagai komoditas yang dianggap aman untuk investasi jangka panjang, tren menunjukkan bahwa emas tetap menarik bagi masyarakat.
“Yang penting adalah bagaimana tata kelola, mekanisme perdagangan, dan perlindungan masyarakat menjadi perhatian utama. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas secara digital,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyambut baik bergabungnya PT Antam Tbk sebagai salah satu key player industri emas nasional di industri pasar fisik emas digital yang diawasi oleh Bappebti. Ia berharap PT Antam Tbk dapat berkontribusi pada upaya literasi dan edukasi perdagangan fisik emas digital.
Pasar fisik emas digital di ICDX mendapatkan izin pada tahun 2021 dan perdagangan dimulai pada tahun 2022. Lembaga kliring yang bertanggung jawab atas penjaminan dan penyelesaian transaksi adalah Indonesia Clearing House, sedangkan lembaga penyimpan emas fisiknya dijalankan oleh ICDX Logistik Berikat (ILB) bekerja sama dengan PT Pegadaian.
Mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka adalah pasar fisik emas yang dilaksanakan secara elektronik. Transaksi pasar fisik emas digital di ICDX pada tahun 2024 mencapai 23.315.330 gram dengan nilai sebesar Rp26.792 triliun.











