Informasi Lengkap Mengenai Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bekasi. Pada hari Sabtu, 15 November 2025, layanan ini akan berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00. Layanan SIM Keliling ini diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Masyarakat Kota Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM langsung melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.
Berikut adalah daftar lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi:
- Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon, Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00. Khusus pada Jumat, 7 Maret 2025, layanan dijadwalkan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur.
- Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
Antrean pemohon akan dilakukan secara langsung di lokasi dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak ketinggalan.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan boleh dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan boleh dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Selain melalui layanan SIM Keliling, pemilik SIM yang akan habis masa berlakunya juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota. Pelayanan perpanjangan SIM sore hari mulai berjalan kembali sejak Senin, 10 Maret 2025. Layanan ini berlangsung dari Senin sampai Sabtu, pukul 15.00 hingga 17.00 dengan kuota terbatas.
Persyaratan untuk Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon diharuskan melampirkan:
* KTP asli yang sah
* Fotocopy KTP
* Surat keterangan sehat
* SIM lama
Sementara itu, untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru cukup melampirkan:
* KTP asli yang sah
* Fotocopy KTP
* Surat keterangan sehat












