Kasus Perselingkuhan yang Menggegerkan Keluarga di Tebo
Kisah perselingkuhan antara seorang suami dan adik ipar menimbulkan kehebohan besar di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kainun Mukromi alias Romi, seorang pria yang diketahui telah menikah dengan S, harus menghadapi gugatan cerai dari istrinya setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan adik iparnya sendiri. Peristiwa ini berawal dari dugaan bahwa Romi melakukan “booking” terhadap adik ipar S, yang juga dikenal dengan inisial D.
Pengadilan Agama Tebo menerima gugatan cerai dari S pada 6 November 2025. Informasi ini pertama kali beredar melalui unggahan di akun TikTok @sarryhennaart, yang menampilkan dokumen resmi yang menyebutkan nama S sebagai penggugat dan Kainun Mukromi sebagai tergugat. Pasangan ini menikah pada 29 Oktober 2021, namun kini hubungan mereka diujung tanduk karena dugaan perselingkuhan.
Skandal “Booking” dan Uang Rp200 Ribu
Menurut laporan yang beredar, perselingkuhan Romi dengan adik iparnya diduga melibatkan transaksi uang. Romi disebut telah membayar Rp200 ribu untuk “bookingan” yang pertama. Skandal ini terungkap ketika S mulai mencurigai perubahan sikap suaminya. Kejadian ini memicu kemarahan yang sangat dalam, sehingga S memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.
Surat gugatan tersebut tidak hanya menyatakan niat S untuk berpisah, tetapi juga memberikan alasan yang jelas, termasuk dugaan adanya hubungan terlarang antara Romi dan D. Keputusan S untuk berpisah diharapkan menjadi langkah awal bagi dirinya untuk mendapatkan kembali kehormatan dan masa depan yang lebih baik setelah mengalami pengkhianatan yang sangat menyakitkan.
Konfrontasi Dramatis di Ruko
Kecurigaan S terhadap gelagat suaminya akhirnya terjawab ketika ia menemukan percakapan mencurigakan di ponsel Romi. Namun, pukulan terberat bukan hanya dari perselingkuhan itu sendiri, melainkan karena orang yang terlibat adalah darah dagingnya sendiri, yaitu D. Dalam video viral yang diunggah oleh akun TikTok @sarryhennaart, S langsung menghujani D dengan pertanyaan tajam di sebuah ruko.
“Kejadiannya di Ruko? Kamu dichat kok kamu langsung mau nyamperin suamiku di ruko? Kamu dibayar berapa?” tanya S dalam bahasa Jawa. Di tengah isak tangis dan rasa bersalah, D mengakui perbuatannya dan menyebutkan nominal yang mengejutkan publik, yaitu Rp300 ribu.
S kemudian mempertegas pengakuan D dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut bukanlah kali pertama. “Kamu tidur bareng dua kali. Rp300 Ribu Itu yang kedua? Yang pertama dibayar berapa?” desak S. “Rp 200 Ribu,” jawab D, yang membuat S langsung marah dan memberikan pukulan kepada D.
Reaksi Publik yang Tidak Menyenangkan
Nominal uang yang dianggap kecil untuk pengkhianatan sebesar itu justru memicu reaksi keras dari warganet. Mereka merasa kecewa terhadap perilaku Romi dan D, yang dinilai tidak memiliki rasa malu. Hubungan sedarah antara adik kandung dan kakak ipar, apalagi disertai dengan transaksi uang, dianggap telah merusak nilai-nilai keluarga dan moral.
Kisah ini menjadi peringatan keras tentang rapuhnya kesetiaan dan batas etika di dalam lingkaran keluarga inti. Bagi banyak orang, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengkhianatan dapat menghancurkan kepercayaan dan harmoni dalam rumah tangga.











