"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Rincian Gaji Anggota DPR dan Tunjangan Lengkap


Menjadi anggota DPR RI menjadi impian bagi banyak orang di Indonesia. Untuk bisa duduk di kursi legislatif, seseorang harus mendaftar melalui partai politik (parpol). Tak jarang, banyak orang rela mengeluarkan modal besar dalam jumlah miliaran rupiah saat pemilu legislatif agar bisa lolos sebagai wakil rakyat ke Senayan.

Selain akses ke lingkaran kekuasaan tingkat nasional, salah satu daya tarik menjadi anggota DPR RI adalah gaji dan tunjangan yang mencapai ratusan juta rupiah. Jika melihat komponen gaji pokoknya saja, nominal yang diterima anggota dewan sebenarnya tidak terlalu besar untuk ukuran Kota Jakarta. Namun, ketika seluruh tunjangan dan fasilitas digabungkan, total pendapatan atau take home pay mereka bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Lalu berapa gaji DPR sekarang?

Gaji DPR RI Sekarang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI untuk pokoknya hanya Rp 4,2 juta per bulan. Untuk jajaran pimpinan, angka tersebut sedikit lebih besar. Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4,62 juta. Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan Rp 5.396.761. Dengan demikian, bila hanya melihat gaji DPR RI untuk pokoknya, penghasilan dasar anggota DPR masih berada di bawah UMP Jakarta.

Namun pendapatan anggota DPR menembus sampai ratusan juta rupiah bila menghitung semua tunjangannya. Misalnya saja tunjangan jabatan, komunikasi, kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, hingga dana reses.

Selain itu, setelah fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) dihentikan, setiap anggota DPR kini memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan selama setahun pertama.

Insentif dan Tunjangan DPR RI

Di luar gaji pokok, anggota DPR menerima sederet tunjangan yang membuat total penghasilan atau take home pay bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan. Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan:
    • Ketua: Rp 18.900.000
    • Wakil Ketua: Rp 15.600.000
    • Anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 12.000.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

  • Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
  • Tunjangan komunikasi:
    • Ketua: Rp 16.468.000
    • Wakil Ketua: Rp 16.009.000
    • Anggota: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
    • Ketua: Rp 5.250.000
    • Wakil Ketua: Rp 4.500.000
    • Anggota: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
  • Biaya peningkatan komunikasi insentif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

  • Biaya perjalanan, representasi, dan reses

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
  • Uang reses: Rp 140.000.000 (tiga kali dalam setahun)
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan legislatif: Rp 8.461.000
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan anggaran: Rp 8.461.000

Dengan kombinasi tunjangan-tunjangan ini, anggota DPR RI memiliki pendapatan yang sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Hal ini menjadikan posisi sebagai anggota DPR RI menjadi sangat menarik, baik secara finansial maupun secara kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *