"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Guru Bebas dari Kriminalisasi

Hari Guru Nasional: Di Balik Seremoni, Kegelisahan yang Menggerogoti Ruang Kelas

Hari Guru Nasional sering kali dirayakan dengan penuh semangat melalui upacara dan ucapan penghargaan. Namun, di balik kesemarakannya, tersembunyi kegelisahan mendalam yang menggerogoti ruang kelas. Guru-guru kini semakin terjepit antara beban mendidik dan ancaman kriminalisasi. Dalam situasi ini, dua aktor utama sering muncul sebagai “pengawas informal” yang paling getir: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.

Sebagai seorang dosen hukum tata negara, saya melihat fenomena ini bukan sekadar persoalan pedagogis, melainkan gejala konstitusional yang kompleks. Guru, sebagai pilar pengejawantahan hak atas pendidikan yang dijamin UUD 1945, justru terbelenggu oleh ketakutan. LSM dan Wartawan: Pengawas atau Penghakim?

Kehadiran LSM dan wartawan dalam mengawasi dunia pendidikan pada dasarnya adalah manifestasi dari masyarakat madani dan kebebasan pers, dua pilar demokrasi. Mereka berfungsi sebagai kontrol sosial, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kekerasan terhadap anak di sekolah. Tujuannya mulia, yaitu melindungi hak-hak anak.

Namun, yang kerap terjadi adalah penyempitan narasi dan simplifikasi berita. Sebuah video guru yang menegur siswa dengan keras, misalnya, bisa dengan mudah diviralkan dan dibingkai sebagai “penganiayaan guru terhadap murid,” tanpa konteks yang memadai. LSM tertentu, dengan agenda perlindungan anak yang kaku, langsung melompat menuntut proses hukum. Wartawan, di bawah tekanan deadline dan klik, sering kali mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan reportase yang berimbang.

Akhirnya, ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat dialog edukatif, berubah menjadi arena hukum yang menakutkan. Guru dihadapkan pada pilihan sulit, mendisiplinkan siswa yang melanggar atau diam karena takut berurusan dengan polisi dan pemberitaan negatif.

Dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah bentuk “chilling effect” efek jera yang membungkus kewenangan pedagogis guru dalam balutan ketakutan.

Mendisiplinkan vs Menganiaya: Di Mana Batasnya?

Maraknya guru yang dilaporkan atas tuduhan penganiayaan (Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) seringkali mengaburkan garis tipis antara tindakan mendisiplinkan dan kekerasan. Hukum pidana kita, dalam konteks ini, bersifat kaku. Ia melihat pada unsur-unsur delik, apakah ada unsur kesengajaan, apakah menyebabkan luka atau derita?

Sementara, dunia pendidikan mengenal “disiplin” sebagai bagian dari proses pembentukan karakter. Tindakan guru menegur, memberikan tugas tambahan, atau dalam batas wajar memberikan hukuman yang mendidik, adalah bagian dari kewenangan pedagogis (pedagogische bevoegdheid). Ini adalah otoritas profesional yang melekat pada jabatan guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Namun, kewenangan ini kini tergerus oleh interpretasi hukum yang literal dan miskin pemahaman pedagogis. Ketika seorang guru menjewer telinga siswa yang berkali-kali mengganggu temannya, apakah itu penganiayaan atau bentuk koreksi segera untuk mengajarkan tanggung jawab?

Hukum sering kali melihatnya sebagai yang pertama, sementara ilmu pendidikan mungkin melihatnya sebagai yang kedua tentu dengan catatan proporsional dan tidak menyakiti. Problemnya, polisi dan jaksa bukanlah ahli pendidikan. Mereka bekerja berdasarkan kitab undang-undang, bukan kitab pedagogi.

Solusi Konstitusional: Melindungi Guru, Melindungi Masa Depan

Menurut saya, Pemerintah tidak boleh berdiam diri. Penghormatan kepada guru harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, bukan sekadar kata-kata di upacara. Yang segera harus dilakukan adalah:

  1. Revisi Regulasi dengan Mempertegas Imunitas Pedagogis

    Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Perlindungan Anak dan UU Guru & Dosen. Perlu pasal khusus yang memberikan “imunitas pedagogis” bagi guru selama tindakannya dilakukan dengan itikad baik, proporsional, dan merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mendisiplinkan siswa, serta tidak menimbulkan cedera fisik atau trauma psikologis yang berat.

  2. Memperkuat Dewan Kehormatan Guru

    Sebelum sebuah laporan pidana terhadap guru diproses, harus melalui filter internal. Laporan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Guru di tingkat sekolah atau daerah, yang terdiri dari sesama guru, kepala sekolah, psikolog, dan praktisi pendidikan. Dewan inilah yang berwenang menilai apakah suatu tindakan melampaui kewenangan pedagogis atau masih dalam koridor mendidik.

  3. Pedoman Bersama untuk Penegak Hukum

    Perlu dibuat Pedoman Bersama antara Kementerian Pendidikan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung tentang penanganan laporan pidana yang melibatkan guru. Pedoman ini harus menekankan pada pendekatan restorative justice dan pemahaman konteks pendidikan sebelum menjerat guru dengan pasal pidana.

  4. Literasi Hukum dan Media bagi Guru

    Guru perlu diberikan pelatihan untuk memahami batasan hukum dalam mendisiplinkan siswa. Mereka juga perlu dilatih kemampuan literasi media untuk menghadapi kemungkinan pemberitaan, termasuk bagaimana menyampaikan klarifikasi secara efektif.

  5. Mendorong Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

    Lembaga pers dan LSM didorong untuk menerapkan jurnalisme yang berimbang dan mendalam ketika meliput kasus yang melibatkan guru. Mereka harus memberikan ruang yang sama bagi narasi guru dan ahli pendidikan, bukan hanya narasi dari satu pihak.

Guru yang merdeka bukanlah guru yang bebas melakukan kekerasan. Guru yang merdeka adalah guru yang bebas dari rasa takut dalam menjalankan kewajiban profesionalnya untuk mendidik dan mencerdaskan, termasuk dalam menegakkan disiplin. Melindungi guru dari kriminalisasi bukan berarti memberi kekebalan, tetapi mengembalikan kewenangan pedagogisnya pada tempat yang semestinya.

Hari Guru tahun ini harus menjadi momentum untuk merefleksikan hal ini, jika guru dicekam ketakutan, lalu siapa yang akan berani membentuk disiplin dan karakter generasi penerus bangsa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *