Langkah Parlemen UE untuk Melindungi Anak di Dunia Digital
Parlemen Uni Eropa menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak-anak dan remaja saat menggunakan internet. Salah satu inisiatif utama adalah pengajuan resolusi yang menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial. Dalam voting, sebanyak 483 anggota parlemen menyatakan dukungan terhadap resolusi tersebut, sementara 92 menolak dan 86 lainnya abstain.
Batas usia minimum ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi anak muda dari risiko berbahaya yang bisa muncul akibat penggunaan media sosial. Menurut resolusi, penggunaan media sosial sebelum usia 13 tahun harus sepenuhnya dilarang, bahkan dengan persetujuan orang tua. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar konten atau interaksi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, parlemen juga mendukung upaya Komisi Eropa dalam mengembangkan solusi digital yang lebih efektif untuk melakukan verifikasi usia pengguna media sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa platform media sosial benar-benar memberikan layanan yang aman dan sesuai dengan usia pengguna.
Perlindungan dari Risiko Kecerdasan Buatan (AI)
Resolusi ini juga mencakup langkah-langkah untuk melindungi pengguna dari risiko yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan (AI). Salah satu poin penting adalah larangan desain yang memicu kecanduan digital. Selain itu, sistem rekomendasi personal berbasis profiling atau perilaku pengguna akan dilarang bagi anak di bawah umur.
Risiko dari deepfake dan chatbot pendamping digital juga menjadi perhatian serius. Interaksi dengan kedua produk AI ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan mental dan emosional anak-anak. Oleh karena itu, parlemen menyerukan tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini.
Anggota parlemen Eropa dari partai konservatif (CDU) Jerman, Andreas Schwab, berharap langkah-langkah ini dapat membantu orang tua dalam menjaga keamanan anak-anak saat berada di dunia digital. Ia menekankan pentingnya aturan yang dapat mengikuti dinamika dunia digital yang terus berkembang.
Resolusi Tidak Mengikat Secara Hukum
Meskipun resolusi ini disambut positif oleh sebagian besar anggota parlemen, perlu dicatat bahwa resolusi ini tidak bersifat mengikat secara hukum. Sebaliknya, ia hanya berupa rekomendasi yang akan dipertimbangkan oleh Komisi UE. Komisi Eropa sebelumnya telah memperdebatkan batas usia yang seragam, dan sebuah panel ahli akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Komisi UE, Ursula von der Leyen, sebelum akhir tahun ini.
Beberapa negara anggota UE seperti Denmark dan empat negara lainnya sudah menguji perangkat lunak untuk mengontrol usia pengguna. Aplikasi ini dirancang untuk menyimpan tanggal lahir pemilik ponsel dan memblokir konten yang hanya boleh diakses pada usia tertentu tanpa mengirimkan data pribadi penggunanya ke platform.
Peraturan di Negara-Negara Anggota UE
Beberapa negara anggota UE telah menerapkan aturan terkait usia penggunaan media sosial. Di Belgia, anak-anak harus berusia setidaknya 13 tahun untuk membuat akun tanpa izin orang tua. Di Prancis, undang-undang tahun 2023 mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuka akun media sosial.
Di Jerman, anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya boleh menggunakan media sosial dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, di Italia, anak-anak di bawah 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Di Belanda, meskipun tidak ada batas usia minimum secara hukum, ponsel dilarang di ruang kelas untuk mengurangi gangguan.
Norwegia juga sedang mempertimbangkan peningkatan usia minimum penggunaan media sosial dari 13 menjadi 15 tahun. Di Denmark, pemerintah baru-baru ini mencapai kesepakatan untuk menerapkan persyaratan usia minimum 15 tahun untuk platform media sosial tertentu.
Aturan di Luar Uni Eropa
Di luar Uni Eropa, Australia telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk memblokir akses untuk anak di bawah 13 tahun. Pelanggaran dapat memicu denda hingga USD 32,1 juta. Di Inggris, Online Safety Act yang diadopsi pada 2023 mewajibkan perlindungan yang lebih ketat dan sesuai usia di platform seperti Facebook, YouTube, dan TikTok.












