Perubahan Kepemimpinan di PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan kepemimpinan dalam beberapa waktu terakhir. Gus Yahya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, kini tidak lagi menduduki posisi tersebut dan digantikan oleh Miftachul Akhyar. Keputusan ini diambil setelah adanya keputusan dari Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Miftachul Akhyar, yang berusia 72 tahun, adalah seorang ulama yang telah menjabat sebagai Rais ‘Aam PBNU sejak tahun 2018. Jabatan Rais ‘Aam merupakan posisi tertinggi dalam struktur Syuriah PBNU. Beliau lahir di Surabaya pada 30 Juni 1953. Sebagai putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah KH Abdul Ghoni, Kiai Miftah memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang agama.
Kiai Miftah pernah mondok di beberapa pesantren ternama seperti Tambak Beras, Sidogiri, dan Lasem. Ia juga mengikuti Majelis Ta’lim Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki di Malang. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2020, namun kemudian mengundurkan diri pada 9 Maret 2022 agar bisa fokus pada jabatan Rais ‘Aam PBNU.
Dalam organisasi NU, Kiai Miftah pernah memegang beberapa jabatan penting, antara lain:
* Rais Syuriyah PCNU Surabaya 2000-2005
* Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur 2007-2013, 2013-2018
* Wakil Rais Aam PBNU 2015-2020
Rekam Jejak dan Peran Kiai Miftachul Akhyar
Kiai Miftah dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. Ia juga merupakan putra dari KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah. Kelahiran tahun 1953 ini adalah anak kesembilan dari 13 bersaudara.
Di NU, ia pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah PCNU Surabaya 2000-2005, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur 2007-2013, 2013-2018 dan Wakil Rais Aam PBNU 2015-2020. Setelah itu, ia didaulat sebagai Pj. Rais Aam PBNU 2018-2020. Dalam masa jabatannya, ia menggantikan KH Ma’ruf Amin yang maju pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Setelah KH Ma’ruf Amin menjabat sebagai wakil presiden, Kiai Miftachul terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2020. Dia mengungguli sejumlah nama lainnya, seperti Dr Anwar Abbas dan Nasaruddin Umar, Amirsyah Tambunan, dan KH Muhyidin Djunaidi.
Menurut catatan PW LTNNU Jatim Ahmad Karomi, genealogi keilmuan KH Miftachul Akhyar tidak diragukan lagi. Ia tercatat pernah nyantri di Pondok Pesantren Tambak Beras, Pondok Pesantren Sidogiri (Jawa Timur), Pondok Pesantren Lasem Jawa Tengah, dan mengikuti Majelis Ta’lim Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al-Maliki di Malang, tepatnya ketika Sayyid Muhammad masih mengajar di Indonesia.
Karomi menjelaskan, penguasaan ilmu agama KH Miftachul Akhyar ini membuat kagum Syekh Masduki Lasem sehingga ia diambil menantu oleh oleh kiai yang terhitung sebagai mutakharrijin (alumnus) istimewa di Pondok Pesantren Tremas.
Kemudian KH Miftachul Akhyar mendirikan Pondok Miftachus Sunnah di Kedung Tarukan mulai dari nol. Awalnya ia hanya berniat mendiami rumah sang kakek, tetapi setelah melihat fenomena pentingnya “nilai religius” di tengah masyarakat setempat, maka mulailah beliau membuka pengajian.
Konon, kampung Kedung Tarukan terkenal sejak lama menjadi daerah yang tidak ramah pada dakwah para ulama. Namun berkat akhlak dan ketinggian ilmu yang dimiliki KH Miftachul Akhyar, beliau berhasil mengubah kesan negatif itu sehingga kampung yang “gelap” menjadi “terang dan sejuk” seperti saat ini dalam waktu yang relatif singkat.
Kesederhanaan KH. Miftachul Akhyar, menurut Karomi, yang terekam dengan jelas adalah bentuk penghormatan terhadap tamu. Kiai Miftah tidak segan-segan menuangkan wedang dan menyajikan cemilan kepada tamunya. “Akhlak ini beliau dapat dari ayahandanya, KH Abdul Ghoni,” kata Karomi.
Pencopotan Gus Yahya dari Jabatan Ketum PBNU
Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf ogah mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menyinggung soal mandat 5 tahun yang diberikan kepadanya. Menurut Gus Yahya, ia terpilih sebagai Ketum PBNU dari forum Muktamar ke-34 di Lampung pada tahun 2021 lalu. Oleh karenanya, ia harus menuntaskan satu periode kepemimpinan selama lima tahun ke depan.
Terkait desakan yang ditujukan, Gus Yahya meyakini akan ditemukan jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur. Saya mendapat mandat 5 tahun dan akan saya jalani selama 5 tahun, Insya Allah saya sanggup,” tukasnya.
Selain menyoroti soal surat, dalam kesempatan ini Gus Yahya mengatakan secara AD/ART, rapat harian Syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus apalagi mencopot jabatan ketua umum. “Jadi maka kalau kemudian rapat harian Syuriah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” tandas Gus Yahya.
Lebih jauh, Gus Yahya merasa yakin gonjang-ganjing di internal ini, akan segera kelar. “Insyaallah akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk kemaslahatan bersama, untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Ini yang kita harapkan dan saya tidak akan berhenti untuk mengupayakan hal itu,” ujarnya.
Gus Yahya didesak mundur dan diberi waktu selama 3 hari ke depan sejak adanya putusan tersebut. Desakan ini muncul setelah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Jika dalam waktu tiga hari tidak ada pernyataan pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum.
Respons Gus Yahya Soal Diberhentikan dari Ketua Umum PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dirinya tidak bisa diberhentikan melalui surat edaran, kecuali melalui forum muktamar. Gus Yahya menyampaikan itu usai beredar surat edaran yang menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU, dan posisinya digantikan oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali (lewat) muktamar,” tegas Gus Yahya di Jakarta, melansir Kompas TV, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menegaskan menolak permintaan mundur yang sebelumnya menjadi salah satu keputusan yang tertuang dalam risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025. “Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak akan bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” tegasnya.
Alasan Gus Yahya Dicopot
Salah satu alasan kuat Gus Yahya diminta mundur karena adanya pemanggilan narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi Nahdlatul Ulama serta arah perjuangan PBNU dalam membela kemanusiaan. Tokoh narasumber itu diundang dalam acara akademi kepemimpinan kaderisasi tingkat tinggi Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Alasan kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Yaitu tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Kemudian, alasan lain adalah tata kelola keuangan organisasi. Hasil rapat menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.
Dikutip dari Kompas.com, pimpinan rapat, Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar mengatakan KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri jabatan sebagai Ketua PBNU dalam waktu tiga hari. Terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU. Namun jika dalam waktu tiga hari Gus Yahya tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.











