Penyelesaian Kasus Pengeroyokan di Jimbaran Melalui Mediasi Damai
Pada hari Sabtu, 29 November 2025, terjadi dugaan pengeroyokan di Perumahan Puri Gading, Jimbaran. Kejadian ini akhirnya resmi diselesaikan melalui proses mediasi damai yang difasilitasi oleh Polsek Kuta Selatan. Proses penyelesaian ini berlangsung dengan kondisi yang tenang dan saling memahami antara kedua belah pihak.
Aksi Solidaritas Warga Jimbaran
Pada Selasa, 2 Desember 2025, ratusan warga Jimbaran menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolsek Kuta Selatan. Aksi ini dipimpin oleh tokoh masyarakat Jimbaran, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H. Tujuan dari aksi ini adalah memberikan dukungan moral kepada dua warga Jimbaran yang terlibat dalam kasus tersebut serta menuntut pembebasan mereka.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H hadir langsung untuk menerima aspirasi massa. Ia didampingi oleh Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., serta Bendesa Adat Jimbaran A.A. Made Rai Dirga Arsana Putra. Kapolresta menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan aksi yang berlangsung tertib dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif.
Hasil Mediasi Damai
Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Kuta Selatan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi kronologis dan menyatakan sikap masing-masing. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan tanpa paksaan.
Berdasarkan hasil mediasi, dua warga Jimbaran yang terlibat dalam kasus tersebut dibebaskan. Sementara pengemudi truk, sebagai warga pendatang yang terlibat, dikenakan sanksi adat berupa Guru Piduka. Sanksi adat ini akan dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di lokasi kejadian (TKP) sebagai bentuk pemulihan secara niskala.
Kesepakatan damai ini telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak Kepolisian.
Tuntutan Warga Jimbaran
Perwakilan massa menyatakan menerima hasil mediasi dan mengapresiasi langkah kepolisian yang memfasilitasi penyelesaian secara damai. Mereka berharap adanya pembinaan dan edukasi kepada warga pendatang agar lebih menghargai adat dan menjaga ketertiban di Bali.
Warga Jimbaran juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pendatang, namun berharap seluruh penduduk pendatang dapat menghormati adat istiadat, budaya, serta norma yang berlaku di Bali. Mereka meminta penanganan hukum yang adil dan profesional serta pembebasan dua warga Jimbaran.
Pengamanan Aksi
Pengamanan aksi yang berjalan tertib dan damai ini dilakukan oleh gabungan personel Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar.
Kronologi Insiden
Kasus ini berawal dari insiden yang berawal dari cekcok karena truk menghalangi jalan sehingga terjadi adu mulut. Keributan di Puri Gading ini sendiri dipicu oleh truk tangki yang dikemudikan FH menutup akses jalan, yang kemudian memicu cekcok dengan Wayan, saudara korban.
Ketika korban I Gede Bagus Adi Karbana berusaha menenangkan, FH malah mengamuk sambil membawa kunci roda, memukul kaca mobil, dan melukai korban. Kasus kekerasan tersebut berujung saling lapor antara korban kekerasan dari terduga pelaku sopir berinisial FH (23) dan terduga pelaku yang mengalami luka-luka saat diamankan warga juga membuat laporan di polisi.
Bahkan FH, sopir terduga pelaku, didampingi oleh puluhan kuasa hukum saat menjalani proses hukum. Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, membenarkan FH didampingi sebanyak 25 kuasa hukum. “Benar, didampingi 25 kuasa hukumnya,” ungkap Kompol Sukadi kepada Tribun Bali, pada Selasa 2 Desember 2025.
Saat ditanya mengenai kondisi FH saat kejadian apakah benar dalam kondisi mabuk, Kompol Sukadi mengindikasikan adanya pengaruh alkohol. “Sesuai keterangan saksi-saksi, memang ada bau alkohol,” ujarnya.
FH yang awalnya merupakan terduga pelaku pemukulan terhadap korban I Gede Bagus Adi Karbana (23) hingga mengalami 9 jahitan di kepala. Selain sopir FH, polisi juga mengamankan dua warga Jimbaran berinisial IKS dan IWS. Pengamanan ini dilakukan karena dugaan peran keduanya melakukan kekerasan terhadap FH saat insiden keributan terjadi dan sopir tersebut diamankan massa.











