Penetapan 10 Tersangka dalam Kericuhan Kelompok di Minahasa Tenggara
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan antar kelompok yang terjadi di Minahasa Tenggara. Insiden ini melibatkan warga dari Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada dini hari Minggu (30/11/2025). Para tersangka ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa tersangka dibagi berdasarkan peran masing-masing. Terdapat tiga orang yang terkait dengan pelemparan, dua orang yang membawa senjata tajam, serta lima orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer. Dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025), ia menyampaikan informasi tersebut.
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam jenis panah wayer disebut mempersiapkan alat untuk digunakan dalam aksi susulan. Namun, alat-alat tersebut belum sempat digunakan karena berhasil diamankan oleh petugas.
Dua tersangka yang membawa senjata tajam saat hendak menuju lokasi kejadian juga berhasil diamankan. Barang bukti ditemukan di dalam kendaraan mereka. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dirreskrimum juga menyampaikan kemungkinan adanya tambahan tersangka terkait tindakan pidana pada saat maupun setelah kejadian.
Operasi Aman Nusa I untuk Menangani Konflik Sosial
Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menjelaskan bahwa beberapa saat setelah insiden, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial. Saat ini situasi di wilayah tersebut dinilai sudah kondusif. Aparat keamanan telah tergelar, termasuk melalui penjagaan, penempatan pos pengamanan, patroli, dan penegakan hukum.
Imbauan Kapolda Sulut
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr Roycke Langie menegaskan bahwa insiden bentrokan yang terjadi di Desa Watuliney bukanlah konflik berbau SARA, melainkan murni tindak kriminal yang dipicu gangguan anak muda dalam pengaruh minuman beralkohol. Penegasan ini disampaikan usai memimpin pertemuan Forkopimda di Gedung Gereja GMIM Silo Watuliney, Senin (1/12/2025).
Ia menekankan bahwa masyarakat jangan terpancing oleh isu-isu yang mencoba menggiring ke arah SARA. Pihak keamanan juga meminta seluruh komponen masyarakat, termasuk media, untuk hati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh suasana.
Kapolda menyebut bahwa pemerintah provinsi, TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten telah sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Semangat hidup rukun dalam keberagaman menjadi landasan kerja bersama.
“Kita ini hidup berdampingan dalam keberagaman. Perbedaan itu justru indah. Mari jadikan kohesi sosial sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan,” ujarnya.
Kolaborasi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk aktif menenangkan warga, terutama menghadapi maraknya provokasi di media sosial. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan gampang terpancing oleh provokasi yang beredar di media sosial.
Komitmen TNI-Polri untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga juga ditegaskan. Kehadiran aparat di lokasi dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mencegah insiden serupa terulang.
Pertemuan Forkopimda tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Noro Yulianto, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Turnip, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setitono, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, BPMS GMIM, serta tokoh masyarakat dan agama dari Watuliney dan Molompar.











