Kekacauan Internal Keraton Surakarta Hadiningrat
Ketegangan internal Keraton Surakarta Hadiningrat kembali muncul setelah KGPH Purboyo melakukan pelantikan bebadan pada 26 November 2025. Tindakan ini memicu respons cepat dari Maha Menteri KGPA Tedjowulan yang mengeluarkan surat peringatan resmi, serta menimbulkan pernyataan tegas dari BRM Nugroho Iman Santoso agar seluruh pihak kembali menaati mekanisme adat dan arahan pemerintah pusat.
Situasi ini terjadi di tengah masa berkabung wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi, yang secara adat menjadi periode sensitif bagi seluruh trah Mataram.
Momen Rekonsiliasi: Purboyo dan Hangabehi Berpelukan di Masjid Agung Keraton
Pada Jumat, 5 Desember 2025, KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi hadir bersama dalam ibadah salat Jumat di Masjid Agung Keraton Surakarta. BRM Nugroho Iman Santoso yang menyaksikan momen tersebut menuturkan bahwa keduanya terlihat berjabat tangan, berpelukan, dan saling mendoakan.
Momen langka ini disebut sebagai sinyal bahwa ruang dialog keluarga masih terbuka di tengah memanasnya isu suksesi.
Arahan Pemerintah: Hormati Masa Berkabung, Tahan Diri hingga 40 Hari
Kementerian Kebudayaan RI sebelumnya menerbitkan Surat Nomor 10596/MK L/KB.10.03/2025 sebagai jawaban atas surat dari GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA). Beberapa poin penting surat tersebut antara lain:
- Seluruh pihak diminta menahan diri selama masa berkabung PB XIII.
- Pelantikan, pengangkatan badan baru, maupun klaim suksesi tidak diperbolehkan.
- Proses regenerasi harus melalui permusyawaratan seluruh trah PB II hingga PB XIII.
- Pemerintah berperan sebagai penjamin kelestarian adat dan budaya, bukan sebagai penentu suksesi.
Arahan ini menjadi garis tegas agar tidak muncul klaim sepihak yang memperkeruh dinamika internal.
Surat Peringatan Tedjowulan: Pelantikan Bebadan Dinilai Menyalahi Adat
Usai pelantikan bebadan yang dilakukan KGPH Purboyo, Maha Menteri KGPA Tedjowulan mengeluarkan Surat Peringatan Nomor 18/MM/KSSH/11-2025. Isi pokok surat antara lain:
- Pelantikan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan Maha Menteri.
- Tindakan itu bertentangan dengan Surat Imbauan Menahan Diri Nomor 16/MM/KKSH/11-2025.
- Pelantikan dianggap mengabaikan masa berkabung 40 hari wafatnya PB XIII.
- Tindakan dinilai berpotensi memecah kerukunan.
Kewenangan Maha Menteri mengacu pada:
- SK Mendagri No. 430-9233/2017
- Surat Menteri Kebudayaan 10596/MK L/KB.10.03/2025
Dengan dasar tersebut, pelantikan dianggap tidak sah secara adat maupun administrasi.
Tedjowulan Dipastikan Bukan Raja, Hanya Sesepuh Penengah
BRM Nugroho mengingatkan kembali pertemuan internal keluarga pada 13 November 2025 di Hondrowino, ketika KGPA Tedjowulan menolak isu bahwa dirinya akan ditetapkan sebagai raja. Dalam kesempatan itu, Tedjowulan menegaskan bahwa ia:
- Tidak menginginkan posisi raja.
- Menjalankan amanah sebagai Maha Menteri dan sesepuh penengah.
- Mengemban tugas untuk menjaga agar seluruh proses adat berjalan tertib dan diterima semua pihak.
Posisi netral Tedjowulan disebut sebagai elemen penyeimbang dalam dinamika Keraton Surakarta.
BRM Nugroho: Keraton Bukan Milik PB XIII atau Keturunannya
BRM Nugroho menegaskan bahwa Keraton Surakarta merupakan warisan budaya kolektif Dinasti Mataram, bukan milik pribadi PB XIII maupun keturunannya. Ia menekankan beberapa prinsip adat:
- Kepemilikan keraton bersifat estafet dari PB II hingga PB XIII.
- Suksesi tidak bisa diputuskan oleh satu garis keturunan.
- Semua keputusan strategis harus melalui Rembug Ageng keluarga besar.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan tanpa musyawarah dapat mencederai martabat keraton.
Tata Adat Suksesi: 40 Hari hingga 100 Hari
Dalam tradisi Kasunanan Surakarta:
- 40 hari pertama merupakan masa berkabung utama.
- Jika belum ada mufakat, proses dapat berjalan sampai 100 hari.
- Penetapan pengageng atau struktur bebadan tidak boleh dilakukan dalam masa berkabung kecuali atas kesepakatan seluruh keluarga besar.
Karena itu, pelantikan bebadan pada 26 November 2025 dinilai bertentangan dengan tatanan adat.
Mengapa Pelantikan Bebadan Tidak Dianggap Sah?
Menurut adat dan administrasi keraton:
- Pelantikan harus melalui persetujuan LDA dan seluruh trah PB II–PB XIII.
- Tidak boleh dilakukan secara sepihak.
- Maha Menteri wajib dilibatkan sebagai penanggung jawab administrasi kerajaan.
- Pelantikan tidak diperkenankan dalam masa berkabung.
Seluruh ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan KGPH Purboyo.
BRM Nugroho: “Keraton adalah Rumah Bersama”
Menutup pernyataannya, BRM Nugroho meminta seluruh pihak kembali menempatkan keraton sebagai ruang bersama keluarga besar Mataram. “Siapa pun nanti yang lenggah dampar harus merangkul seluruh trah Dinasti Mataram. Keraton Surakarta adalah rumah bersama, bukan milik pribadi atau garis tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa harmoni keluarga besar menjadi kunci menjaga martabat dan masa depan Keraton Surakarta.
Keraton Memasuki Fase Penentuan
Dinamika yang terjadi saat ini menjadi momentum krusial bagi Keraton Surakarta. Pemerintah telah memberi garis tegas: Utamakan musyawarah, hormati adat, dan tunggu masa berkabung selesai.











