Status Hukum Kades Tanambuah yang Menyerahkan Diri
Kasus hukum terhadap Kepala Desa Tanambuah, Muhammad Nasrullah, kini memasuki babak baru setelah ia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju. Sebelumnya, Nasrullah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp574 juta. Penyerahan diri ini dilakukan pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Subhan.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Proses pemeriksaan terhadap Muhammad Nasrullah berlangsung selama kurang lebih 11 jam. Setelah selesai, penyidik melakukan penangkapan dan menahan tersangka di ruang tahanan Polresta Mamuju. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif dari tersangka. Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran Muhammad Nasrullah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Gugatan Praperadilan dan Reaksi Pihak Kepolisian
Tidak lama setelah penahanan, kuasa hukum Muhammad Nasrullah menyatakan siap menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polresta Mamuju. Pihak kepolisian menyambut langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan pembuktian yang terang benderang di mata publik.
Ipda Herman Basir menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan dapat membantu menjernihkan polemik yang selama ini ramai di media. Ia juga menyindir keras pihak kuasa hukum yang sebelumnya memilih lantang di publik dan bahkan melapor ke Propam, padahal penyidik telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau kuasa hukumnya mau mengambil langkah praperadilan itu bagus, supaya jelas proses penetapan tersangkanya dan masyarakat bisa paham. Jangan malah berkoar-koar di media. Penyidik sudah bekerja sesuai SOP,” tegas Ipda Herman.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai standar operasional prosedur, sehingga tidak perlu ada narasi yang menyudutkan kinerja kepolisian hingga melibatkan Propam tanpa dasar kuat.
Penyerahan Diri dan Penjelasan Kuasa Hukum
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan keputusan Muhammad Nasrullah menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju. Setelah sekian lama berstatus sebagai DPO, kedatangannya ke kantor polisi dilakukan secara sadar dan didampingi langsung kuasa hukumnya, Subhan.
Dalam wawancaranya, Subhan dengan tegas membantah bahwa kliennya ditangkap aparat. Ia menyampaikan klarifikasi bahwa kedatangan Muhammad Nasrullah adalah bentuk kepatuhan hukum dan keinginan kuat untuk kooperatif.
“Kami perlu memperjelas, Pak Kepala Desa Tanambuah ini tidak ditangkap. Beliau datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Ini bentuk niat baik beliau,” ujar Subhan.
Setelah status DPO tersebut, kuasa hukum kini mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Praperadilan menjadi upaya pertama yang akan mereka tempuh untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah praperadilan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” ungkap Subhan.
Perkembangan Kasus dan Harapan Masyarakat
Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan publik. Polresta Mamuju berharap jalur praperadilan dapat menjadi ruang klarifikasi hukum yang objektif, sementara tim kuasa hukum meyakini bahwa proses tersebut akan membuka peluang pemulihan nama baik kliennya.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk memastikan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan serta perkembangan proses hukum selanjutnya. Perkembangan selanjutnya dipastikan akan menjadi perhatian besar masyarakat Tanambuah maupun publik Sulawesi Barat.









