"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Karier AKBP Basuki Berakhir, Pensiun Tertunda, Diakhiri Pemecatan Pahit

Akhir Karier AKBP Basuki yang Membuat Heboh

Akhir karier seorang perwira polisi, AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, dipecat dari kedinasannya sebagai anggota Polri. Sanksi dengan status Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepadanya setelah terlibat dalam kasus tewasnya Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda Linchia Levi (35). Dosen Untag Semarang ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025).

Pemecatan ini terjadi hanya dua tahun sebelum masa pensiunnya. Tragedi di sebuah kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah, menyeretnya ke jurang pemecatan, memutus perjalanan puluhan tahun sebagai perwira. Di tengah sorotan publik dan fakta yang saling menghantam, AKBP Basuki kini menanggung akhir paling pahit dalam hidupnya.

Sidang Etik Polri yang Menghebohkan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilaksanakan. Sidang ini diketuai oleh Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel, dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.

Artanto menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Basuki terbilang berat. Pasalnya, dia tinggal bersama perempuan tanpa ikatan yang sah. “Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat,” katanya.

Putusan sidang adalah bahwa AKBP Basuki telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya adalah AKBP Basuki dipatsus selama 30 hari ke depan, kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Alasan Pemecatan AKBP Basuki

Selain itu, tutur Artanto, Basuki sebenarnya bakal masuk masa pensiun dua tahun lagi. Namun, dia dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kalau dihitung dua tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya.”

Ia menjelaskan, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang KKEP Basuki. Saksi ada dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, serta polisi yang pertama kali datang ke TKP.

Tiga Alasan Sanksi PTDH AKBP Basuki

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman PTDH kepada Basuki. Salah satu yang paling disorot adalah tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi.”

Pertimbangan lain adalah bahwa Basuki ditemukan tidur bersama seorang perempuan yang bukan istri atau keluarganya, sebuah perilaku yang dianggap melanggar norma etik seorang anggota kepolisian. Tak berhenti di situ, Petir menambahkan fakta yang lebih mengguncang: “Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban.”

Banding yang Diajukan AKBP Basuki

Dalam kesempatan yang sama, Artanto membenarkan bahwa Basuki tidak tinggal diam atas putusan pemecatannya. Ia secara resmi mengajukan banding terhadap keputusan KKEP. “Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.

Banding tersebut diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah, sebelum nantinya sidang ulang KKEP direncanakan akan digelar di Mabes Polri untuk kemudian diputuskan.

Istri AKBP Basuki Tetap Membela

Di balik misteri kematian di sebuah kamar hotel Semarang, sidang kode etik Polri menjadi panggung di mana drama personal, fakta hukum, dan tekanan publik bertemu dalam satu alur yang tegang. Istri AKBP Basuki tetap memberikan dukungan meskipun mengetahui bahwa suaminya berada dalam satu kamar bersama wanita lain.

Ia hadir dalam sidang, mengajukan pembelaan, dan memohon agar suaminya tidak dipecat. Meski begitu, harapan itu hanya menjadi upaya yang terhenti di tengah jalan.

Alasan Masuk Satu KK karena ‘Kasihan’

Zainal lantas menjabarkan, dalam persidangan, Basuki mengaku sudah mengenal Levi sejak 2016, dimana hubungan keduanya mulai intens pada 2025. Adapun alasan Basuki memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain karena merasa kasihan.

“Karena kasihan. (Kata Basuki) ‘Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tidak punya saudara, maka saya bantu supaya mudah cari kerja di Semarang’. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu.”

Hasil Autopsi Diterima Penyidik

Hasil autopsi Dosen Untag Semarang yang ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025) telah diterima penyidik. Titik terang kasus kematian Dosen Untag bernama Dwinanda Linchia Levi (35) ini perlahan mulai terkuak.

Hasil autopsi ini disinyalir akan menentukan nasib AKBP Basuki yang terseret dalam kasus kematian Dosen Untag dengan panggilan Levi ini. Polisi mengonfirmasi bahwa hasil autopsi telah diterima penyidik, membuka babak lanjutan dalam penyelidikan yang sejak awal menuai perhatian publik.

AKBP Basuki Ajukan Banding

Meski putusan PTDH telah dijatuhkan, proses hukum dan etik terhadap AKBP Basuki masih terus berjalan. Banding yang diajukannya kini menjadi fase baru yang akan menentukan bagaimana kasus ini berlanjut di tingkat Mabes Polri.

Sementara itu, keluarga korban serta publik masih menantikan kejelasan dan keadilan penuh bagi almarhumah DLL, yang kehidupan dan masa depannya terhenti secara tragis di sebuah kamar kostel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *