JAKARTA — Pertambangan tanpa izin atau (PETI) telah menjadi masalah yang terus berulang di Indonesia. Praktik ini disebut telah terjadi sejak zaman kolonial.
Pertambangan di Indonesia dimulai sejak 1850-an, yaitu masa kolonialisme Belanda. Cikal bakal industrialisasi pertambangan ini juga tidak terlepas dari munculnya Revolusi Industri yang meluas di Eropa. Kala itu, pemerintah kolonial Belanda mendirikan lembaga semacam “Dienst van den Mijnwezen” untuk mengelola bahan tambang. Mereka melarang orang non-Belanda melakukan penambangan tanpa izin.
Namun, di banyak wilayah di Hindia Belanda, praktik pertambangan oleh penduduk lokal atau bukan perusahaan besar tetap terjadi. Umumnya tambang rakyat itu sering tanpa izin resmi dari pemerintah kolonial ataupun pemerintah Indonesia setelah merdeka.
Setelah kemerdekaan, pertambangan rakyat tanpa izin tetap berlangsung. Ini terutama untuk komoditas seperti emas, batu bara, dan mineral lain. Setelah reformasi 1998, PETI kian masif di banyak daerah. Reformasi melonggarkan kontrol keamanan negara, memicu ledakan tambang ilegal di berbagai daerah. Banyak lahan bekas konsesi yang ditinggalkan diambil alih oleh penambang liar.
Tambang Ilegal Kian Marak
PETI kian marak setelah 2010. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia sepanjang 2022. Berbagai tambang tersebut bergerak di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam.
Tercatat, sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP, sementara 2.132 tambang ilegal tidak diketahui datanya. Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi pada 2021.
Secara terperinci, tambang ilegal paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 649. Sebanyak 562 tambang ilegal yang berlokasi di Sumatra Selatan. Kemudian, tambang ilegal yang berada di Jawa Barat dan Jambi masing-masing sebanyak 300 dan 178. Ada pula 159 tambang ilegal yang berada di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, tambang ilegal di Banten dan Kalimantan Barat berturut-turut sebanyak 148 dan 84. Di sisi lain, Kementerian ESDM tak mencatat keberadaan tambang ilegal di enam provinsi, yakni Aceh, Bali, Jakarta, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Selatan.
Upaya Pemberantasan
Pada 2009, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Beleid tersebut mengatur larangan tambang ilegal dengan ancaman pidana berat. Ancaman pidana itu yakni penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi yang menambang tanpa izin (IUP) atau menampung hasil tambang ilegal.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan izin pertambangan rakyat (IPR) melalui perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai cara menertibkan tambang rakyat. Pemerintah memberi mereka legalitas dan mengurangi legalitas dengan skema yang diatur daerah, bukan royalti, serta membedakan IPR dari IUP komersial untuk menata tambang rakyat agar lebih terkendali secara teknis dan lingkungan.
Kementerian ESDM menyebut, perhatian khusus pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI. Dampak negatif itu di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Hal ini juga menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dari sisi ekonomi, PETI berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Sementara dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan. Selain itu, PETI juga dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya PETI di Tanah Air. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi kegiatan pertambangan dan ekspor komoditas ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian besar bagi negara. Orang nomor satu di Indonesia itu menyebut, praktik tersebut sebagai bentuk penipuan terhadap bangsa Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan diketahui menyebabkan kerugian hingga Rp800 triliun.
Menurutnya, praktik tambang ilegal dan penyelundupan komoditas strategis seperti timah, batu bara, dan hasil mineral lainnya telah menyebabkan kerugian negara antara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun setiap tahun selama hampir 2 dekade. Jika dihitung konservatif, kata Prabowo, nilai kerugian nasional bisa mencapai Rp800 triliun.
“Katakanlah kita ambil angka rendahnya, Rp20 triliun tiap tahun. Itu pun sudah Rp800 triliun dalam 20 tahun. Negara apa yang bisa kita bangun dengan hal-hal seperti itu?” tegasnya beberapa waktu lalu.
Dia juga menyebut, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah konstitusi karena kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Presiden ke-8 RI itu menyoroti berbagai modus kecurangan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi nakal dalam sektor ekspor–impor sumber daya alam. “Ada under-invoicing, ada over-invoicing, intinya mis-invoicing, penipuan. Penipuan kepada bangsa Indonesia yang sudah memberi lahan, fasilitas, dan hak guna usaha,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan tambang ilegal. Dia mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Menurutnya, penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan [Satgas PKH] seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” kata Bahlil.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh menteri pertahanan, dengan jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya menteri ESDM.
Sementara itu, Satgas PKH menargetkan penguasaan kembali kebun sawit dan tambang di kawasan hutan seluas 4 juta hektare hingga akhir 2025. Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengemukakan bahwa per 8 Desember 2025, total area yang telah dikuasai kembali oleh negara mencapai 3,77 juta hektare.
“Pada akhir Desember ini, dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah 4 juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara,” katanya, Senin (8/12/2025).
Dari total area perkebunan sawit dan tambang ini, sebanyak 1,50 juta hektare telah diserahkan Satgas ke Agrinas Palma Nusantara dalam beberapa tahap. Kemudian area seluas 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo juga telah diserahkan ke pemerintah. Dengan demikian, terdapat 2,18 juta hektare area yang telah dikuasai dan belum diserahkan ke negara. Area tersebut meliputi lahan perkebunan sawit seluas 356.233,17 hektare, taman nasional dalam proses verifikasi 874.720 hektare, hutan tanaman industri (HTI) 761.795 hektare, dan 192.300 hektare merupakan kewajiban plasma yang tengah diverifikasi.
Sementara itu, untuk penguasaan lahan terkait tambang, Satgas PKH telah mengidentifikasi 198 titik dengan luas 5.342,58 hektare yang berlokasi di tiga provinsi. Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH melaporkan terdapat 71 perusahaan perkebunan sawit dan tambang yang saat ini dikenai kewajiban membayar denda dengan nilai menembus Rp38,6 triliun karena memiliki aktivitas di kawasan hutan.
Dia menambahkan bahwa puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun. Sementara itu, untuk 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.
“Ada 49 korporasi sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun,” kata Barita.
Adapun, Barita mengemukakan dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar. Sementara itu, untuk perusahaan tambang terdapat satu perusahaan yang telah membayar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.
“Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1,84 triliun, sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” pungkasnya.
Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai maraknya PETI di berbagai daerah dinilai terjadi akibat pembiaran oleh pemerintah serta lemahnya pengawasan lintas sektor. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal kini berlangsung semakin terbuka, baik oleh pelaku skala kecil maupun korporasi.
“Maraknya tambang ilegal karena ada pembiaran dari pemerintah. Kan ada dua jenis tambang ilegal,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025).
Bhima menuturkan, terdapat dua kategori utama tambang ilegal yang berkembang saat ini. Pertama, perusahaan yang sebenarnya memiliki izin, tetapi beroperasi di luar wilayah konsesi yang telah ditetapkan. “Mereka melakukan kegiatan penambangan melebihi batas izin, dan hasil produksi diekspor secara ilegal tanpa dilaporkan ke bea cukai,” ujarnya.
Dia menilai lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat praktik ini sulit diberantas. Kategori kedua adalah tambang yang beroperasi tanpa izin sama sekali, baik pada level penambang rakyat hingga perusahaan besar. “Yang tidak punya izin ini kriminal murni, tetapi tetap bisa jalan karena ada backing politiknya,” kata Bhima.
Dia pun menegaskan bahwa persoalan penindakan tambang ilegal bukan terletak pada aspek teknis, melainkan political will pemerintah. Dengan teknologi pemetaan dan citra satelit saat ini, aktivitas penambangan di luar area konsesi dapat terdeteksi dengan cepat. “Solusinya sebenarnya sederhana. Tinggal cek konsesi pakai citra satelit, terlihat jelas mana yang offside dan mana yang ilegal. Butuh berapa hari sih memproses penangkapan hingga reklamasi?” ujarnya.
Namun, Bhima menilai penindakan tidak berjalan optimal karena adanya konflik kepentingan di lapangan. “Masalahnya pemerintah tutup mata. Repot karena tambang ilegal juga menyumbang uang politik,” tuturnya.
Dia pun mendesak pemerintah memperkuat integritas pengawasan, memperjelas alur penindakan, serta menindak tegas pelaku dan pihak yang memberi perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurut Bhima, tanpa keberanian politik, keberadaan PETI akan terus merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu iklim investasi sektor pertambangan nasional.









