"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Nasib Letda Made Juni dan Thariq Singajuru Diadili Lebih Berat Daripada 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Penuntutan Hukuman bagi 17 Terdakwa dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025), terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, 15 terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan juga pemecatan.

Selain hukuman pidana, para terdakwa juga diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 32 juta per orang atau total Rp 544 juta. Tuntutan ini disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi oleh Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Usai mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka dan akan menyampaikan tanggapan pada pekan depan. Rencananya, pembelaan akan disampaikan pada tanggal 17 Desember 2025.

Ayah dan ibunda Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, hadir dalam proses persidangan sejak awal. Saat mendengar tuntutan terhadap 17 terdakwa, Paulina Mirpey menangis sembari berucap “Terima kasih Tuhan”. Sementara itu, Pelda Christian mengaku masih berharap para terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Kami menerima karena prosesnya sedang berjalan dan saya menerima tuntutan pemecatan. Satu permintaan saya sudah dikabulkan, yakni pemecatan,” kata Pelda Christian kepada sejumlah wartawan. Namun, ia menegaskan bahwa harapan utamanya adalah hukuman mati bagi semua terdakwa.

Pelda Christian juga menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan masyarakat. “Puji Tuhan dan terima kasih tuntutan pemecatan sudah ada. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung saya sebagai ayah Lucky. Tinggal satu yang saya kejar, hukuman mati,” tambahnya sambil meneteskan air mata.

Peran Letda Made Juni dalam Kasus Ini



Letda Made Juni merupakan salah satu perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky. Selama ini, ia menemani ibu almarhum Lucky selama mengurus jenazah Prada Lucky. Bahkan, terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made berperilaku sopan dan baik. Ia juga beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Namun, keterlibatan Letda Made dalam penyaniayaan ini membuat keluarga Prada Lucky kecewa. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Letda Made melakukan perbuatan yang cukup sadis. Ia memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. Selain itu, penyiksaan dilanjutkan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.

Profil Letda Thariq Singajuru



Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, salah satu terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, memiliki latar belakang pendidikan yang cukup lengkap. Dikutip dari akun LinkedIn, ia lulus SD di Bekasi, Jawa Barat (2003-2009). Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya di SMP Palembang, Sumatra Selatan (2009-2012) dan SMA di Palembang dengan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Biologi, lulus pada 2015.

Karier dunia kemiliterannya dimulai saat masuk ke Akademi Militer pada 2017 dan lulus pada 2021 dengan gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han). Letda Inf Thariq Singajuru kemudian ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Letda Thariq diduga memerintahkan Prada Lucky dan Prada Richard untuk tiarap dari pintu masuk. Letda Thariq lalu menyambuk dan menghantam perut mereka hingga para korban jatuh. Setelah itu, ada air yang sudah ada di tempat kejadian. Almarhum ditutup mulut dan wajah menggunakan baju. Kaki almarhum dipegang terdakwa 3 dan tangannya diinjak Letda Thariq. Prada Lucky kemudian menggelepar karena sesak napas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *