"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Wanita yang Diamankan Bersama Camat di Kos Ternyata Guru PPPK, Ini Profilnya

Identitas Wanita yang Digerebek Bersama Camat Terungkap

Misteri mengenai identitas wanita bersuami yang digerebek bersama Camat Air Periukan, HA, di kamar kos pada Senin (8/12/2025) petang di Desa Riak Siabun, Seluma, akhirnya terungkap. Wanita tersebut diketahui berinisial YR (35), yang merupakan seorang Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mengajar di SDN 65 Seluma, Bengkulu.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, melalui Kepala Dinas Munarwan Safu’i, membenarkan status YR dan telah memerintahkan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Menurut Munarwan, jika terbukti bersalah, YR akan menerima sanksi tegas karena perbuatannya dinilai telah mencoreng etika seorang pendidik.

“Info yang saya dapat benar seperti itu. YR ini guru PPPK yang mengajar di SDN 65 di Desa Kayu Arang atau depan Polsek Sukaraja,” jelas Munarwan, Selasa siang (9/12/2025). Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sudah memanggil YR untuk dimintai klarifikasi terkait video penggerebekan yang menampilkan dirinya.

“Pak Kepsek dan pengawas telah saya minta untuk memanggil YR ini, untuk dimintai klarifikasi. Karena jika melihat video yang beredar, benar YR yang ada di video tersebut,” tambah Munarwan. Ia meminta kepala SDN 65 segera memanggil yang bersangkutan dan menegaskan bahwa sanksi tegas pasti akan diberikan jika wanita yang digerebek bersama Camat Air Periukan tersebut benar-benar YR.

Penggerebekan yang Memicu Kekacauan

Sebelumnya diberitakan, Camat Air Periukan, HA (43), digerebek warga setelah didapati berduaan dengan seorang wanita bersuami di sebuah kamar kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Senin (8/12/2025) petang. Penggerebekan yang dipicu kecurigaan warga membuat situasi sempat memanas.

Camat menjadi sasaran kemarahan massa sebelum akhirnya diamankan aparat. Pasangan bukan muhrim tersebut ditemukan di salah satu rumah kos di Desa Riak Siabun sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digerebek, Camat sudah melepas kaos singlet dan keduanya berada di dalam kamar.

Menurut sumber dari TribunBengkulu.com, peristiwa penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga ada orang di kosan yang berbatasan dengan Kota Bengkulu. “Yang menggerebek itu suami wanita itu sendiri. Saat digerebek bersama warga, pak Camat dan wanita didapati berada di dalam kosan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Selasa siang (9/12/2025).

Warga melampiaskan kekesalan setelah mengetahui ada pasangan bukan muhrim di kosan tersebut. Camat menjadi bulan-bulanan massa hingga terjadi cedera ringan. “Yang ikut menggerebek ini suami wanita itu, yang memang telah mencurigai gelagat tak baik dari istrinya,” tambah sumber.

Setelah penggerebekan, Camat HA dan wanita tersebut diamankan oleh warga. Beruntung, anggota kepolisian dari Polsek Kampung Melayu dan Sukaraja cepat tiba di lokasi. “Tadi malam langsung dilakukan mediasi di kantor desa. Kedua belah pihak sepakat berdamai, menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” kata sumber.

Hukum Mengenai Perzinaan

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh, membenarkan kejadian ini. “Iya benar ada penggerebekan ini. Infonya benar pak Camat Air Periukan, tapi saat ini telah sepakat berdamai untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Catur.

Mengutip laman Hukum Online, tindak pidana perzinaan (overspel) telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama yang masih berlaku dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
    a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
  3. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimula.
  5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *