Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Jakarta: Enam Polisi Jadi Tersangka
Pada hari Kamis (11/12/2025), terjadi kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan memicu reaksi keras dari kelompok korban. Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Keenam tersangka berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban. Korban yang meninggal adalah dua orang dengan inisial MET dan NAT, yang sedang menjalankan tugas penagihan cicilan motor.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan keenam tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
Selain itu, keenam tersangka juga akan menjalani sidang kode etik karena diduga melakukan pelanggaran terkait etika profesi. Menurut Trunoyudo, mereka terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi. Sidang komisi kode etik akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kejadian bermula saat dua korban, MET dan NAT, hendak menagih biaya cicilan motor. Namun, pemotor yang ditagih tidak terima dengan cara penagihan tersebut. Pemotor itu kemudian memanggil teman-temannya, yang diperkirakan berjumlah delapan orang.
Setelah datang, mereka langsung mengeroyok kedua korban secara brutal. Akibatnya, satu korban meninggal di tempat kejadian sementara satu lagi meninggal di rumah sakit. Peristiwa ini memicu reaksi dari rekan-rekan korban, yang jumlahnya mencapai 80 hingga 100 orang. Mereka datang ke lokasi dan melakukan perusakan serta pembakaran terhadap sejumlah warung makan di sekitar TMP Kalibata.
Reaksi Massa dan Penanganan oleh Polisi
Nicolas menegaskan bahwa polisi sudah mengantisipasi kemungkinan aksi balasan dari kelompok korban. Namun, jumlah massa yang tiba-tiba datang cukup besar, sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum di sekitar lokasi. Anggota Brimob, Polda, dan Polres telah dikerahkan untuk mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menangani dua perkara sekaligus dalam insiden ini, yaitu pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan unit Reskrim untuk mengungkap pelaku pengeroyokan serta pelaku perusakan.
Penegasan Terkait Kematian Korban
Nicolas juga menegaskan bahwa korban tidak meninggal akibat tembakan seperti yang sempat beredar dalam media. “Tidak ada penembakan. Ini murni pengeroyokan,” tegasnya. Hal ini penting untuk memberikan klarifikasi dan mencegah misinformasi terkait kejadian tersebut.
Trunoyudo menekankan bahwa Polri serius dalam mengungkap kasus ini dan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Seluruh pihak yang terlibat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











