"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Pansus PAD Deli Serdang Kuatkan Hak Panggil Perusahaan, PT SIM Anggap Dewan Langgar Kewenangan

Tim Pansus PAD DPRD Deli Serdang Tegaskan Kewenangan Mereka

Tim Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang menegaskan bahwa mereka memiliki tugas dan fungsi pengawasan, baik di pemerintahan maupun sektor swasta, terkait permasalahan di masyarakat dan kebocoran PAD. Penegasan ini muncul menyikapi keberatan dari salah satu perusahaan, PT Sumber Indo Makmur (SIM), yang merasa Pansus tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta data perusahaan.

Ketua Tim Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi, mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Ia menyebut tidak ada hal yang dilanggar ketika Pansus menelusuri dugaan kebocoran PAD di Deli Serdang. Sebagai bukti, setelah Pansus bekerja, penerimaan PAD kini naik drastis dan mampu menembus angka di atas Rp1 triliun.

“Pansus berhak memanggil dan meminta data-data, apalagi terkait dengan PAD ataupun kerugian negara yang disebabkan oleh salah satu perusahaan yang ada di Deli Serdang ini,” ujar Misnan Al Jawi, Sabtu (13/12/2025). Ia menambahkan, hal itu termasuk meminta data dan dokumen perusahaan terkait seluruh perizinan, pajak, dan retribusi, karena diatur dalam undang-undang.

“Pansus PAD dibentuk berdasarkan Lembaga DPRD yang resmi. Pansus ini bergerak sesuai regulasi dan aturan undang-undang,” tegas Misnan.

Pansus Merasa Di-BAP Pengacara Perusahaan

Misnan Al Jawi membenarkan bahwa PT SIM, perusahaan produksi papan PVC di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, merasa keberatan atas pemanggilan tersebut. Perusahaan menolak menerima kunjungan Pansus dan saat diundang ke kantor DPRD, pengacara perusahaan justru mempertanyakan dasar hukum Pansus.

“Dibukanya laptop dan tanya apa dasar hukumnya memanggil mereka. Sudah kita jelaskan tapi pengacaranya ketawa saja,” kata Misnan. Misnan mengaku heran dengan sikap perusahaan yang menolak memberikan data.

“Karena mereka sampai sekarang tidak mau kasih data, makanya kita sekarang tanda tanya. Tidak mungkin perusahaan itu tidak ada masalah, apalagi dia perusahaan besar,” kata Ketua DPC PPP Deli Serdang ini. Ia menyinggung adanya laporan masyarakat bahwa PT SIM saat ini sedang membangun bangunan baru yang diduga tanpa memiliki izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu faktor penyebab kebocoran PAD.

“Kalau misalkan sudah ada mengajukan ke Pemkab (perizinan), kenapa sekarang belum ada izin PBG-nya. Itulah kenapa kita panggil, apa yang jadi masalah, di mana nyangkutnya, makanya kita perlu data. Kalau Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nya untuk pemukiman dan pertanian, tidak bisa industri,” jelasnya. Misnan menambahkan, Pansus memanggil dan mengunjungi semua perusahaan di Deli Serdang, bukan dipilih-pilih, dalam rangka peningkatan PAD.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pasal 149 Ayat (1) huruf C jelas menyebutkan fungsi DPRD meliputi Controling (pengawasan) pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, yang terkait erat dengan optimalisasi PAD.

Tanggapan PT SIM: Dewan Mengambil Wilayah Kerja Eksekutif

Di sisi lain, Wandes Suhendra, Pengacara PT SIM, membantah keras tudingan Pansus yang menyebut mereka sebagai salah satu pihak yang membuat penerimaan PAD rendah. “Kalau dibilang kita pengemplang pajak, kita keberatan, karena untuk daerah kita sangat-sangat berbuat selama ini. Perusahaan keberatan dengan opini ini karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Wandes Suhendra.

Wandes membantah kliennya tidak kooperatif. Ia membenarkan pihaknya sempat tidak merespons permintaan kunjungan Pansus. “Pertama memang mereka minta izin ke perusahaan untuk datang. Tidak kita respons memang, atas dasar apa mereka mau datang? Di surat yang dikirim ke kita tidak ada dasar yang jelas mau ngapain,” kata Wandes. Pihaknya kecewa karena saat pertemuan kedua pada 21 Oktober, tidak ada penjelasan lengkap mengenai temuan dewan.

“Menurut kami yang dilakukan dewan mengambil wilayah kerja (tupoksi) dari eksekutif, yang mana legislatif itu memeriksa eksekutif itu sendiri. Kami tanya temuan apa yang Bapak Dewan temukan tentang perusahaan kami? Saat ini cuma dibilang ada perusahaan yang melakukan penggelapan (pajak) dan sudah diperiksa Kejaksaan,” bantah Wandes. Wandes berpendapat, tidak tepat jika mereka yang harus membawa berkas-berkas tanpa ada temuan dewan terlebih dahulu.

Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen menjalankan usaha sesuai ketentuan, mulai dari perizinan hingga persoalan limbah, sehingga selama ini pihak terkait dan masyarakat tidak pernah komplain. “Bukan berarti dewan itu super power. Ada masing-masing tupoksi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jangan semua tugas seakan-akan mereka ambil,” kata Wandes.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *