Penyebab Pengeroyokan Debt Collector oleh Enam Anggota Polri Terungkap
Enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa ini menimbulkan kerusuhan yang merusak berbagai fasilitas warga dan mengakibatkan korban jiwa.
Awal Peristiwa
Pemicu awal peristiwa diduga terkait dengan kendaraan motor milik anggota Polri yang dihentikan oleh dua debt collector karena tunggakan. Insiden tersebut berawal ketika kedua korban menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Hal ini memicu emosi keenam anggota Polri hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kendaraan yang dihentikan oleh debt collector benar-benar digunakan oleh anggota Polri. Peristiwa ini terjadi di seberang TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada sore hari.
Korban dan Kerusakan
Satu korban, MET (41), tewas di lokasi kejadian, sementara NAT (32) meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur. Setelah kejadian, kerusuhan terjadi di sekitar lokasi usai rekan-rekan korban merusak sejumlah fasilitas warga.
Polisi mencatat kerusakan yang terjadi, antara lain:
– 4 unit mobil termasuk taksi
– 7 unit sepeda motor
– 14 lapak pedagang
– 2 kios terbakar atau rusak berat
– 2 rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kaca
Penetapan Tersangka
Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yaitu Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Trunoyudo. Selain proses pidana, keenam anggota Polri juga diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Sidang Kode Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk keenam anggota Polri digelar Rabu (17/12/2025). Gelar perkara yang dilaksanakan Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Enam terduga pelanggar akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan,” ujar Trunoyudo. Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
Koordinasi dan Penanganan
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan pemulihan berjalan baik. “Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Polri telah melakukan langkah-langkah intensif sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban serta pengamanan lokasi. Selama 1×24 jam, polisi melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, dan memberi pendampingan ke keluarga korban.
Fakta Tambahan
Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore lalu. Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.
Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.









