"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Meski Dilarang MK, Kapolri Tetap Izinkan Polisi Aktif di 17 Kementerian

Penempatan Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga: Konflik Hukum dan Kritik

Polisi aktif dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun, kebijakan ini justru ditantang oleh Kepolisian RI melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan yang Menyulut Kontroversi

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mundur atau pensiun. Namun, dalam waktu kurang dari sebulan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 10/2025 yang mengizinkan penempatan polisi aktif di berbagai instansi pemerintah. Hal ini menimbulkan kritik karena dinilai bertentangan dengan putusan MK dan potensi mengaburkan peran kepolisian.

Beberapa lembaga yang disebut dalam Perpol antara lain:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Kritik dari Pakar Hukum

Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK. Ia menegaskan bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan konstitusional. Menurutnya, UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif, tetapi UU Polri sendiri tidak memberikan rincian tentang kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

Mahfud juga menekankan bahwa Polri adalah institusi sipil, namun hal ini tidak bisa menjadi alasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. Ia mencontohkan bahwa dokter tidak bisa menjadi jaksa, demikian pula dosen tidak boleh menjadi jaksa.

Pembangkangan terhadap Konstitusi

Advokat Syamsul Jahidin, yang juga penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai bahwa Polri telah membangkang MK dengan mengeluarkan Perpol 10/2025. Ia menekankan bahwa secara hierarki, peraturan Polri harus berada di bawah undang-undang atau putusan MK. Menurutnya, Perpol ini merupakan bentuk makar terhadap konstitusi.

Syamsul juga mengingatkan bahwa Polri memiliki tugas utama sesuai UUD 1945, yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.

Pertanyaan Fungsi Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga. Ia menyarankan agar daftar lembaga tersebut dijelaskan hingga level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir keliru.

Anam menjelaskan bahwa Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut-paut dengan tugas kepolisian. Meskipun Perpol memberikan kepastian tata kelola, ia menilai kejelasan fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif masih kurang.

Penjelasan dari Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menurut Trunoyudo, regulasi tersebut tetap berlaku setelah putusan MK dan memberikan kejelasan mengenai pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial ke organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *