"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Terra Drone Jadi Tersangka, Polisi Temukan Dokumen Rahasia, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penetapan Tersangka Direktur Utama Terra Drone Indonesia

Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka setelah menemukan dua barang bukti. Michael dijerat dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Ketiga pasal ini membuka kemungkinan ancaman hukuman paling berat, termasuk penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat kepolisian memaparkan rentetan bukti yang disebut cukup kuat untuk menjerat sang bos besar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan tahapan demi tahapan yang membawa penyidik pada penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan tidak lagi berada di tataran dugaan, melainkan telah memenuhi syarat formil untuk menaikkan status Michael dari saksi menjadi tersangka.

“Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” ungkap Roby setelah melakukan olah TKP di kantor Terra Drone, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, Roby menjelaskan bahwa barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik. “Dan yang ketiga adalah barang-barang yang ditemukan di lokasi, yang tadi juga diuji oleh laboratorium forensik,” tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Michael Wishnu dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025). Namun perkembangan penyidikan bergerak cepat. Dengan dua alat bukti permulaan dan hasil olah TKP yang semakin menguatkan, penyidik memutuskan untuk mengambil langkah tegas.

“Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.

Kini Michael dijerat tiga pasal sekaligus: Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. “Ya (disangkakan tiga pasal),” ungkap Roby. Pasal 187 KUHP mengatur perbuatan yang menimbulkan kebakaran secara sengaja, Pasal 188 KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, sedangkan Pasal 359 KUHP menjerat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Profil Bos Terra Drone Indonesia

Michael Wishnu Wardana merupakan CEO atau Managing Director Terra Drone Indonesia. Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, Jurusan Teknik Dirgantara, Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2001. Meski informasi mengenai kehidupan pribadinya tidak banyak tersedia, Michael dikenal aktif sebagai pembicara di berbagai forum dan acara industri.

Ia pernah menjadi narasumber dalam ajang CSR Award 2019 di Sanur, Bali, pada 1 Agustus 2019. Pada 12–13 November 2019, Michael juga hadir sebagai pembicara dalam acara Foreng 10 bertema “Future Solution for Lifecycle Construction” yang digelar di Telkom Landmark Tower, sebagaimana tercantum dalam kanal YouTube WIKA EXO.

Selain itu, Michael turut menjadi pembicara pada Malaysia Drone Tech Festival 2020 yang digelar pada 20 November 2020, menurut informasi dari akun Instagram @terradrone_id. Pada bulan yang sama, ia juga tampil dalam Forum Engineering 2020 dengan topik “Drone and Smart Cities.”

Dalam gelaran Aeroscape Innovation Summit (AIS) 2023 oleh Institut Teknologi Bandung (ITB), Michael kembali diundang sebagai pengisi acara bersama belasan pakar lainnya. Kemudian, pada Januari 2024, ia hadir sebagai narasumber dalam Webinar Drone Industry Outlook 2024.

Menurut data dari dgip.go.id, nama Michael juga tercatat sebagai salah satu pendesain Micro Drone Beroda untuk Ruang Terbatas “Zeke01,” bersama sejumlah kontributor lain, yakni Yazdi Ibrahim Jenie, Zeke Denver Wouters De Cilva, Javensius Sembiring, Yohanes Bimo Dwianto, Joshua Levin Kurniawan, Ray Ozma, dan Muhammad Luthfi Azzam.

Perusahaan Terra Drone

Terra Drone merupakan perusahaan layanan teknologi drone yang berbasis di Jepang. Sejak didirikan pada 2016, perusahaan ini terus berkembang dan memperluas jaringan dengan mengakuisisi berbagai penyedia jasa drone di sejumlah negara. Kini, Terra Drone telah beroperasi di 25 negara, termasuk Indonesia.

Kronologi Kebakaran

Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) di gedung kantor Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Berdasarkan informasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta, api mulai diketahui pada pukul 12.43 WIB. Tak menunggu lama, tim pemadam meluncur ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman mulai pukul 12.50 WIB.

Setelah lebih dari satu jam berjuang menghadapi kobaran api yang menjalar cepat, tim damkar akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 14.10 WIB dan melanjutkan tahap pendinginan.

Jumlah Korban

Tragedi ini menorehkan luka mendalam. Pada pukul 17.00 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi total korban meninggal sebanyak 22 orang. “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Yang lebih memilukan, di antara korban terdapat seorang ibu hamil tujuh bulan. Susatyo menjelaskan bahwa sebagian besar korban ditemukan di lantai 3, 4, dan 5, sementara karyawan yang berada di lantai 6 dapat menyelamatkan diri dengan naik menuju rooftop. Menurutnya, mayoritas korban kehilangan nyawa akibat kekurangan oksigen, membuat mereka lemas sebelum akhirnya meninggal.

Identifikasi Jenazah Korban

Pada Rabu, kepolisian mengumumkan bahwa seluruh jenazah korban telah berhasil diidentifikasi. Dengan demikian, keluarga kini diperbolehkan mengambil jasad kerabat mereka untuk dimakamkan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *