Perluasan Larangan Penerbitan Izin Perumahan di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menerbitkan Surat Edaran Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan pada 13 Desember 2025. Surat edaran ini memiliki isi yang sama dengan SE sebelumnya, tetapi cakupan wilayahnya diperluas. Sebelumnya, SE hanya berlaku untuk lima kota/kabupaten, yaitu empat wilayah Bandung Raya dan Sumedang. Kini, penghentian sementara penerbitan izin perumahan diberlakukan untuk seluruh 27 kota/kabupaten.
Surat edaran Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Bandung Raya. Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa potensi bencana alam hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai ada hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Instruksi kedua adalah melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir, seperti persawahan dan perkebunan, serta yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti daerah resapan air, daerah konservasi dan kehutanan.
Gubernur Jabar juga menginstruksikan meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang dan tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung. Poin keempat, memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Kelima, melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.
Poin keenam, mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan. Poin terakhir, melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Tanggapan dari Pengembang
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rudi Hermawan mengatakan, pimpinan di daerah masing-masing dapat mengoordinasikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti SE ini terutama mitigasi risiko untuk perumahan yang berlokasi di rawan bencana. “Karena yang lebih mengetahui kondisi perumahan di lapangan di daerah masing-masing sehingga bisa menentukan penghentian izin perumahan sampai dengan mitigasi dilakukan,” ucapnya.
Ketua DPD REI Jawa Barat Norman Nurdjaman berpendapat bahwa SE tersebut menjadi pukulan kepada kinerja mereka sebagai developer. Kabar penghentian izin perumahan ini bagaikan petir di siang bolong. Padahal sebelumnya Kementerian ATR/BPN mengumumkan moratorium untuk izin perumahan yang terkendala status LSD (lahan sawah dilindungi), LBS (lahan baku sawah) dan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).
“Cukup kaget, ya. karena tahun ini sedang masa deflasi. Daya beli buruk. Adanya SE tersebut seakan kontraproduktif dengan semangat kami sebelumnya,” ujar Norman di Bandung, Minggu 14 Desember 2025.
Kebijakan Praktis
Pengamat ekonomi Acuviarta Kartabi menuturkan, secara umum, surat edaran bisa dikatakan kebijakan yang praktis. Karenanya, tidak melewati saringan berbagai instrumen, seperti evaluasi dari Kemendagri tentang materinya. Ia mengatakan, keluarnya surat edaran diinterpretasikan sebagai sebuah proses yang perlu diatur. “Tentu ada tujuan baiknya. Namun, saya selalu berpikir untuk menghitung secara ekonomi,” katanya.
Menurut Acuviarta, pengambilan keputusan harus melihat cost and benefit, mana manfaat yang paling besar. Kebijakan itu harus berusaha untuk meminimalkan eksternalitas dampak dari sebuah kebijakan. “Ukurannya, kontribusi terhadap penerimaan daerah, tenaga kerja, hingga terhadap PDRB,” katanya.
Tindakan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota Cimahi menghentikan sementara proses puluhan izin pembangunan perumahan di Kota Cimahi. Hal itu sebagai upaya mitigasi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Bandung Raya.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, terdapat 25 pengembang yang mengajukan perizinan pembangunan perumahan di Kota Cimahi tahun 2025. “Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025. Ada yang mengajukan dari tahun-tahun sebelumnya dan prosesnya sampai di tahun 2025 ini. Dengan muncul kebijakan dari Pak Gubernur, Pemkot Cimahi mengambil langkah penghentian sementara perizinannya,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dandan Darmawan, Minggu 14 Desember 2025.
Dari jumlah pengajuan izin pembangunan perumahan di Kota Cimahi, sebanyak 20 pengajuan dihentikan sementara. “Dari jumlah tersebut, ada 1 pengajuan sudah ditolak atau tidak diterbitkan izinnya, 4 pengajuan sudah terbit perizinannya, dan 20 sedang berproses perizinannya yang dihentikan sementara ini,” ungkapnya.
Sesuai surat edaran tersebut, pihaknya akan menunggu hasil kajian risiko bencana yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. “Kita sesuai SE Gubernur, menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Kolaborasi dalam Mitigasi Bencana
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran gubernur tersebut. Hal serupa berlaku bagi pelanggaran aturan tata ruang di Kota Bandung. “Sanksinya tentu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jika ada pihak yang memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan teknis, akan kami tindak tegas,” katanya.
Menurut Farhan, keberhasilan mitigasi bencana membutuhkan kolaborasi semua pihak. Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di Bandung Raya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat sedang menginventarisasi proses perizinan pembangunan sejumlah perumahan di wilayahnya menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perihal penghentian izin sementara pembangunan perumahan.
“Sementara bade dievaluasi ulang (Untuk sementara, izin-izin perumahan tersebut bakal dievaluasi ulang),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR KBB Aan Sopian saat dihubungi “PR” pada Minggu 14 Desember 2025.
Selain melakukan inventarisasi, Dinas PUTR juga masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar terkait dengan keberadaan perumahan-perumahan di KBB. “Aya pemetaan baru (Ada pemetaan baru),” ucapnya.
Tantangan dalam Pengawasan
Oknum Bupati Bandung Dadang Supriatna sangat setuju akan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkenaan dengan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menyampaikan, secara prinsip, tata ruang Kabupaten Bandung telah sesuai regulasi dan beroleh persetujuan Pemerintah Jawa Barat. Akan tetapi, kepatuhan pengembang atas peruntukan lahan masih menjadi tantangan. Persoalan, bahkan yang sampai turut menimbulkan bencana merupakan perilaku oknum masyarakat maupun pengembang yang tak mengindahkan peruntukan tata ruang.
“Lahan yang semestinya untuk daerah resapan air malah digunakan hal lain. Kami perlu melakukan penegasan (tindakan tegas), tapi kerap terjadi resistensi di lapangan,” ucap dia sesuai rapat lintas OPD, kemarin.
Zeis mengakui, pengawasan belum optimal karena wilayah Kabupaten Bandung yang begitu luas menjadi tantangan. Menyikapi hal itu, Pemkab Bandung membentuk satuan tugas yang mengikutsertakan TNI dan Polri untuk memperkuat penertiban di lapangan dan mencegah situasi kucing-kucingan.
Perihal penghentian sementara perizinan, ucap Zeis, sebanyak 160 proyek perumahan dan 9 vila di Kabupaten Bandung terdampak langsung. Pihaknya belum dapat menerbitkan izin sampai kajian risiko bencana selesai atau hingga penyesuaian RTRW kabupaten maupun kota disahkan.
Kabupaten Majalengka dan Bekasi
Kabupaten Majalengka masih menerbitkan izin pembangunan perumahan karena pembangunan perumahan yang diterbitkan diperkirakan tidak berdampak pada bencana ekologis seperti halnya di luar daerah. Kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka Sidharta mengatakan, sebagian besar perumahan yang ada di Kabupaten Majalengka berada di wilayah tengah sampai utara Majalengka yang banyak berkembang pendirian pabrik.
“Kalaupun ada pendirian perumahan di daerah selatan atau pegunungan, lokasinya bukan di daerah rawan bencana ekologis, dan jumlahnya pun tidak banyak,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menerapkan moratorium untuk pembangunan perumahan komersial di wilayah berisiko bencana. Penundaan penerbitan izin diaplikasikan sejak Maret lalu. Bupati Ade Kuswara Kunang mengatakan, penundaan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi menekan risiko bencana. “Karena memang sejak awal menjabat juga yang menjadi perhatian itu bagaimana mencegah bencana, banjir bisa dicegah, diminimalkan risikonya,” kata dia.
Moratorium ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti daerah. Meski begitu, moratorium tidak berlaku untuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.











