Dua Tersangka Pembunuhan Pengacara di Semarang Ditangkap
Sayudi alias Yudi (43) dan adiknya Ignatius Juwanto alias Wanto (34) berjalan pelan tanpa alas kaki dengan diapit oleh empat anggota Resmob Polresta Cilacap menjelang konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025) siang.
Dua tersangka pembunuhan seorang pengacara asal Purwokerto Aris Mudandi itu tampak mengenakan kaos tahanan warna biru bertuliskan Tahanan Krimum Sattahti Cilacap dengan tangan diikat kabel ties atau pengikat kabel plastik.
Tidak seperti tersangka kasus kejahatan lainnya yang mana ketika konferensi pers akan betah munduk, Yudi bersikap sebaliknya, ia tampak mendongak. Bahkan, ketika tribun bertanya namanya, ia menjawab lantang. “Saya Sayudi,” katanya. Warga Tambakreja, Cilacap Selatan itu tak sedikit pun gentar ketika puluhan sorot kamera menangkap wajahnya. Berbeda dengan adiknya, Yanto yang terus menunduk.
Ketika ditanya Tribun, Yudi mengakui sebagai eksekutor tunggal dalam pembunuhan tersebut. Ia juga mengaku, memukul korban dengan batang kayu akasia. Sedangkan adiknya, hanya membantu menguburkan mayat korban. “Iya saya yang memukul, pakai kayu akasia,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal motif, tiba-tiba polisi atas nama Arif melarangnya menjawab. Tribun yang terus bertanya soal motif tindakan tersebut selepas itu diabaikan oleh Yudi.
Motif Tersangka
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengatakan, motif Yudi melakukan pembunuhan berencana tersebut dengan motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai mobil korban berupa Calya hitam pelat R1927RF. “Tidak ada motif lain, hanya untuk menguasai mobil korban karena tersangka Yudi memiliki utang sampai ratusan juta,” paparnya kepada Tribun.
Budi menyebut, Yudi memiliki utang dari sejumlah orang. Ia ditagih secara terus menerus oleh orang-orang tersebut. Bahkan, pengakuan dari Yudi, ia merasa terintimidasi akibat ditagih sehingga muncul niat jahat tersebut. “Tersangka berpikir bagaimana caranya biar dapat uang cepat makanya muncul niat membunuh korban untuk menguasai mobilnya,” katanya.
Sebelum melakukan pembunuhan, Yudi melakukan survei lokasi ke sejumlah titik yang cocok untuk mengeksekusi korban Aris Mudandi yang baru dikenalnya selama satu bulan. Mereka saling kenal karena kegiatan religi yaitu korban dan tersangka memiliki hobi pergi berziarah ke sejumlah makam-makam dan tempat sakral di Jawa Tengah. Tak heran, tempat eksekusi yang dipilih tersangka Yudi ialah Panembahan Tunggul Wulung, Jeruk Legi, sebuah area makam yang sering digunakan untuk berziarah.
Tempat tersebut dipilih oleh Yudi karena lokasinya sangat sepi mulai siang hingga sore hari. Selepas memilih tempat itu, Yudi menghubungi Aris untuk mengajaknya ziarah ke tempat itu. Korban yang tidak merasa curiga lantas berpamitan ke istrinya untuk pergi ke tempat tersebut dari rumahnya di Banyumas pada Jumat, 21 November 2025 malam. Korban berpamitan melalui pesan singkat karena istri korban ketika itu sedang tidak berada di rumah.
Korban dan tersangka lantas bertemu pada keesokan harinya, Sabtu, 22 November 2025. Mereka lantas menuju ke Panembahan Tunggul Wulung. Setiba di lokasi, Yudi mengajak korban masuk ke area pendopo tempat itu. Tersangka lalu berpura-pura pergi sebentar untuk buang air kecil. Padahal tersangka hendak mengambil kayu yang sudah disiapkan. Tersangka mengeksekusi korban antara rentang pukul 15.00-16.00 WIB. “Nah, selepas itu, tersangka Yudi memukulkan sebanyak tiga kali ke bagian leher belakang. Korban jatuh tersungkur lalu dibawa ke mobilnya,” ucap Kapolresta Cilacap.
Menurutnya, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan cara mencekiknya di dalam mobil tersebut untuk memastikan korban telah meninggal. Selepas itu, tersangka menghubungi beberapa orang termasuk adiknya bernama Juwanto yang menjadi tersangka. Namun, hanya Juwanto yang datang ke tempat itu. Kedua tersangka lalu membuang mayat korban di Alas Kubangkaung, Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Lokasi ini juga sebelumnya telah disurvei oleh tersangka Yudi. “Jarak antara lokasi pembunuhan dengan penguburan mayat sekitar 20 km sampai 25 kilometer,” kata Kombes Budi.
Korban dikubur kedua tersangka ke dalam lubang yang telah digali dengan cangkul. Sesudah itu, kedua tersangka berpisah, Yudi memerintahkan adiknya untuk menjual mobil itu. Atas perintah itu, Tersangka Wanto dapat upah Rp200 ribu. Wanto lalu membawa mobil korban ke arah Kebumen. Sebelum hendak dijual mobil itu terlebih dahulu dicuci di tempat pencucian wilayah Ajibarang, Banyumas. Namun, mobil itu tak jadi dijual lalu ditaruh begitu saja di pinggir jalan daerah Kebumen oleh Wanto. Mobil itu ditemukan polisi pada Jumat, 28 November.
Sementara Yudi meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya sendiri yakni mobil Feroza pelat AA7493EF. Di sisi lain, keluarga korban khawatir karena korban sudah tidak ada kabar dan handphonenya tidak aktif sejak Minggu 23 November 2025. Mereka lalu melaporkan kasus ini ke polisi. “Istri korban melaporkan ke Polresta Banyumas pada Selasa 25 November, kami lalu ditindaklanjuti bersama Polresta Banyumas hingga terungkap kasus ini,” jelas Kombes Budi.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari mengulik jejak digital korban. Pihaknya ketika itu lantas menangkap empat orang. Namun, hanya dua tersangka yang secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut. Kedua tersangka juga menunjukkan tempat menguburkan korban pada Kamis, 11 Desember 2025. “Ya kasus ini mengerucut terhadap dua orang tersangka lain. Akan tetapi kasus ini masih penyelidikan sehingga kami juga masih melakukan pengembangan,” bebernya.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, dua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun. Pihaknya dalam kasus ini menyita pula sejumlah barang bukti seperti batang kayu akasia, mobil Calya milik korban dan Feroza milik tersangka Yudi serta barang bukti lainnya.
Sementara, Perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo, mengatakan, korban merupakan pengacara kawakan yang telah berkiprah sejak tahun 2000. “Kasus terakhir yang ditangani korban berkaitan dengan 170 (pengeroyakan) sama penggadaian uang. Namun, kedua kasus itu tidak berkaitan dengan para pelaku,” katanya.











