"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Pengakuan, Uang, dan Sabu: Fakta-Fakta Sidang Ammar Zoni



JAKARTA — Terdakwa dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, akhirnya menghadiri persidangan lanjutan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Kehadiran ini menjadi momen penting setelah sebelumnya seluruh terdakwa hanya mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Selain Ammar Zoni, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir langsung di ruang sidang. Kehadiran langsung pada Kamis kemarin menjadi yang pertama bagi kelima terdakwa yang sebelumnya hanya mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom Meeting dari Lapas Nusakambangan. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan dengan alasan kesehatan. Ade diketahui menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berisiko menularkan penyakit apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.

Sidang kemarin menghadirkan lima orang saksi, yang terdiri dari dua petugas Rutan Salemba dan tiga anggota kepolisian. Salah satu saksi, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba Hendra Gunawan, mengungkap temuan dua bungkus rokok yang diduga berisi paket sabu-sabu. Hendra menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ia melakukan kontrol keliling pada 3 Januari 2025 di Blok E lantai 3 Rutan Salemba. Dalam patroli tersebut, ia berpapasan dengan seorang warga binaan yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Ada seorang warga binaan yang ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujar Hendra dalam persidangan. Warga binaan tersebut kemudian diketahui sebagai terdakwa Ardian Prasetyo. Hendra melihat Ardian kembali ke kamar E1 dan tampak menyampaikan sesuatu sebelum kemudian berlari ke Blok D. Saat dipanggil, Ardian tidak merespons.

Saat tiba di lokasi, Hendra mendapati terdakwa Asep bin Sarikin sedang duduk tepat di depan pintu Blok E kamar 1. Ia kemudian menanyakan alasan Asep berada di lokasi tersebut serta posisi tempat tidurnya. Ketika Asep melangkah menunjukkan tempat tidurnya, Hendra melihat dua bungkus rokok merek Surya berada di atas kasur.

Setelah menemukan barang bukti, Hendra menyatakan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Pengamanan Rutan Salemba. Ia juga mengaku sempat menanyakan kepemilikan dua bungkus rokok itu kepada Asep. Setelah temuan itu, Hendra memanggil Ardian Prasetyo untuk dimintai keterangan dan dilakukan penggeledahan badan.

Saksi lain yang merupakan petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Kartjareja, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menemukan sejumlah narkotika di kamar terdakwa Andi Muallim. Serta satu bungkus kecil berisi ekstasi, yang diduga ekstasi berwarna pink. Barang-barang tersebut ditemukan di samping tempat tidur Andi Muallim.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar terdakwa Ammar Zoni. Eka menerangkan, sel yang ditempati aktor tersebut merupakan sel bertingkat. Saat pemeriksaan berlangsung, Eka menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja di bagian atas pintu kamar.

Sementara itu, saksi dari kepolisian Randi Iswahyudi mengatakan, terdakwa Ammar Zoni mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba. Hal itu berdasarkan hasil interogasi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.

Di sisi lain, terdakwa Ammar Zoni mengaku sempat disetrum dan dipukul agar mengakui perbuatannya mengedarkan sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba. Pengakuan tersebut disampaikan Ammar Zoni saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, Arif Rahman.

Mendengar hal itu, Ammar Zoni kemudian meminta agar rekaman CCTV saat interogasi diungkap dalam persidangan. Selanjutnya, ketua majelis hakim sempat meminta agar Ammar Zoni mengajukan pertanyaan yang lebih fokus pada peristiwa interogasi 3 Januari 2025. Namun, Ammar meminta kesempatan untuk menanyakan hal yang lebih eksplisit.

Sidang lanjutan perkara Ammar Zoni dan kawan-kawan akan digelar pada 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *