Penetapan Status Tersangka AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tanpa busana di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025, telah memicu berbagai proses hukum. Akhirnya, AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
Penetapan status tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, setelah kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Minggu (21/12/2025). Menurut Artanto, AKBP Basuki dikenai pasal kelalaian dalam kasus ini, yaitu Pasal 306 dan 304 KUHP yang mengatur tentang tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan.
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian,” ujar Artanto saat memberikan keterangan pers.
Proses Penyidikan dan Otopsi Korban
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.
Artanto menjelaskan bahwa hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima oleh penyidik. Namun, informasi tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.
“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025). Ia menambahkan bahwa hasil otopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.
Peran AKBP Basuki dalam Kejadian
AKBP Basuki, yang merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng, diketahui berada di kamar yang sama dengan korban saat jasad Levi ditemukan. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
Selain itu, AKBP Basuki juga resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. Sebelumnya, ia dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).
Sanksi dan Pelanggaran Etika
Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukannya adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
“Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” ungkapnya.
Sidang Etika dan Putusan KKEP
Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Putusan itu diambil setelah komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan. Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Korban ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.











