Penangkapan Oknum Dosen yang Terlibat Pelecehan Seksual
Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa KH, oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), akhirnya ditangkap. Penangkapan terjadi di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
KH yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, bersembunyi di rumah keluarganya. Kompol Zaki menjelaskan bahwa selama masa pelariannya, KH sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Ia bahkan sempat bermukim di Kabupaten Bone sebelum akhirnya ditemukan di Makassar.
Setelah tertangkap, tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Penyerahan kepada kejaksaan akan dilakukan setelah masa cuti bersama selesai.
Pelarian Tersangka saat Penangguhan Penahanan
Tersangka KH diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar. Hal ini terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan pada 10 Desember 2025.
Menurut keterangan dari LBH Makassar, Mirayati Amin, tersangka KH mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum. Namun, setelah itu tidak ada informasi lebih lanjut mengenai keberadaannya, baik dari pihak keluarga maupun penasehat hukumnya.
Sebelumnya, KH ditahan di Polda Sulsel. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh penyidik. Akibatnya, status tersangka berubah menjadi tahanan kota sementara.
Tim Pendamping Hukum korban kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara dengan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Makassar. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima. Tim PH dari LBH Makassar lalu menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH tersebut.
JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan karena fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September. Menurut Mira, hal ini tidak dapat dibenarkan karena semua orang harus mendapatkan akses keadilan yang sama.
Upaya Kampus dan Penyidik
LBH Makassar pernah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen secara tertulis dengan Nomor Surat: 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu. Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa KH telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyatakan bahwa berkas perkara KH sudah lengkap atau P21. Namun, KH kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.
PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. Direktorat ini baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.
Isu Pelecehan di FIS-H UNM
Dugaan pelecehan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira, mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.
Fikran Prawira mengonfirmasi bahwa isu mengenai kekerasan seksual benar adanya dan hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya.









