"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dosen UIM Ludahi Penjaga Kasir, Anggota DPR Geram

Peristiwa Meludahi Kasir di Makassar: Kecaman dari DPR RI dan Tindakan Tegas dari Kampus

Oknum dosen ASN UIM diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan meludahi seorang kasir swalayan berusia 21 tahun di Kota Makassar. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Aksi tersebut menimbulkan kecaman luas, baik dari masyarakat maupun anggota DPR RI.

Aksi Tidak Pantas yang Menghebohkan

Menurut informasi yang beredar, insiden peludahan terjadi di sebuah swalayan di Makassar. Korban adalah seorang kasir perempuan berusia 21 tahun yang sedang menjalankan tugasnya saat kejadian terjadi. Pelaku diduga merupakan seorang oknum dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari Universitas Islam Makassar (UIM), bernama Amal Said.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi perhatian publik, mengingat pelaku diduga merupakan dosen sekaligus ASN di lingkungan perguruan tinggi swasta berbasis keagamaan. Peristiwa ini memicu klarifikasi, laporan polisi, hingga sanksi resmi dari kampus.

Kecaman dari Anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyampaikan kecaman keras atas dugaan perbuatan tersebut. Ia menilai tindakan meludahi kasir sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik.

Menurut Abdullah, pelaku harus menerima sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana. Ia mendesak komisi disiplin di kampus UIM dan kepolisian untuk menindak tegas dosen pelaku, termasuk pemecatan dan penegakan hukum pidana.

“Perbuatan dosen AS ini jelas melanggar etika akademik yang menjunjung tinggi martabat manusia, mencederai kehormatan ASN sebagai pelayan rakyat, dan termasuk penghinaan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP yang baru,” jelasnya.

Perusahaan Diminta Lindungi dan Dampingi Korban

Selain menyoroti tanggung jawab pelaku, Abdullah juga meminta pihak perusahaan tempat korban bekerja untuk bersikap aktif dalam memberikan perlindungan. Menurutnya, korban berhak mendapatkan pendampingan menyeluruh setelah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Perusahaan wajib melindungi, memulihkan, mendampingi, dan membela korban, baik secara psikologis, hukum, maupun institusional, agar korban bisa pulih dari trauma,” pungkasnya.

Penjelasan dari Pelaku

Dalam klarifikasinya kepada Tribun Makassar, Amal Said membantah tudingan menyerobot antrean. Ia menjelaskan bahwa kasir di sebelah tempatnya berdiri sudah tidak memiliki antrean sehingga ia berpindah. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean. Ia juga menegaskan bahwa perempuan yang diludahi bukan kasir utama, melainkan pembantu kasir.

Namun ia mengaku tersinggung setelah ditegur pembantu kasir karena dianggap tidak mengikuti antrean. “Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal tidak ada orang di antrean itu. Di situlah saya merasa tersinggung,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui perbuatannya meludah adalah tindakan keliru. “Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” ucapnya.

Tindakan dari Kampus UIM

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pegawai swalayan berinisial N (21) ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim, Iptu Sangkala, membenarkan laporan dugaan penghinaan dan menyatakan proses penyelidikan sedang berjalan. Polisi akan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, membenarkan identitas pelaku sebagai dosen Fakultas Pertanian UIM yang berstatus ASN diperbantukan. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menilai perbuatan meludah tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

Setelah pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin, UIM Al-Ghazali resmi memberhentikan Amal Said. Ia dinyatakan melanggar kode etik dosen serta aturan kepegawaian.

“Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” jelas Prof Muammar.

Selain menjatuhkan sanksi, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban.

“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum dosen tersebut,” tambahnya.

Pelajaran Penting tentang Etika dan Tanggung Jawab

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab seorang akademisi di ruang publik. Amal Said sendiri menutup klarifikasinya dengan pengakuan bahwa tindakannya tidak pantas dilakukan, meski terjadi secara spontan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *