"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Gubernur Jabar Setuju Tinjau Ulang UMSK 2026, Sekda Bertemu Buruh di Depan Gedung Sate

Aksi Buruh di Bandung dan Majalengka Tolak Penetapan UMSK 2026

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin 29 Desember 2025. Di Majalengka, buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan demo dengan memblokade ruas jalan nasional Cirebon-Bandung selama sekitar 45 menit. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Mereka menilai penetapan UMSK 2026 tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah disepakati di tingkat daerah dan dianggap merugikan pekerja di sektor-sektor tertentu. Berdasarkan pantauan, serikat buruh dari berbagai daerah sudah mulai menduduki kawasan Jalan Diponegoro sejak pukul 10.30. Para buruh datang menggunakan kendaraan roda dua sambil membawa berbagai atribut organisasi, termasuk bendera yang terpasang di bagian belakang sepeda motor.

Empat unit mobil komando terparkir berjajar tepat di depan pagar Gedung Sate. Masing-masing mobil dilengkapi pengeras suara berukuran besar serta dipasangi bendera dan atribut serikat buruh. Di sekitar mobil komando, massa aksi tampak beragam, ada yang berdiri, duduk di atas aspal, hingga berada di bak mobil komando untuk menyampaikan orasi.

Aparat kepolisian dan petugas pengamanan terlihat siaga di sekitar Gedung Sate, mulai dari Jalan Diponegoro hingga Jalan Trunojoyo. Meski aksi berlangsung, arus lalu lintas di kawasan tersebut terpantau ramai namun tetap lancar.

Serikat buruh memulai orasi bergantian selepas pukul 13.00. Selain menyuarakan protes terhadap UMSK, di antara orator meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membuat konten di tengah massa. Sayang saat itu Gubernur tengah tidak ada jadwal di Kota Bandung. Sekitar pukul 15.00 perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Sekretaris Daerah Herman Suryatman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Agung Kim Fajar Wiyayi Oka.

Setelah menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan serikat buruh dan pekerja, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman turun langsung menemui massa aksi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, sekitar pukul 16.00. Kehadiran Sekda di tengah demonstran menjadi respons Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Dalam dialog terbuka tersebut, Herman menyampaikan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan arahan langsung untuk menindaklanjuti aspirasi buruh. Ia menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen untuk meninjau ulang UMSK yang telah ditetapkan, khususnya di daerah yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi hasil pembahasan di tingkat kabupaten dan kota.

Dua Langkah yang akan Dilakukan

Herman menjelaskan, berdasarkan arahan gubernur, terdapat dua langkah utama yang akan dilakukan. Pertama, UMSK di 12 kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan dilakukan peninjauan ulang dan revisi. Kedua, tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki UMSK akan segera diterbitkan.

“Yang pertama, 12 Kabupaten Kota ya, UMSK Gubernurnya akan di-review akan direvisi. Yang kedua, yang tujuh Kabupaten Kota yang belum UMSKnya akan diterbitkan. Sehingga 19 kabupaten kota insyaallah kita ikhtiar kan, kita upayakan hari ini sampai malam atau sampai subuh kita akan tuntaskan dengan catatan,” katanya.

Namun demikian, Herman menegaskan, proses tersebut harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, keputusan gubernur tidak dapat dilepaskan dari aspek yuridis dan sosiologis.

“Insyaallah nanti kami cek, dicek dan crosscheck. Bukan hanya dari Disnaker, termasuk kami temukan juga dari Biro Hukum. Ini karena salah tafsir, padahal aturannya sama, ketentuannya sama, hanya menafsirkan pada kali ini kita harus lebih bijak,” ungkapnya.

Blokade Jalan di Majalengka

Di Majalengka, buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo dengan memblokade ruas jalan nasional Cirebon-Bandung selama sekitar 45 menit. Aksi itu sebagai bentuk tuntutan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera menetapkan UMSK Majalengka.

Ratusan aparat kepolisian disiagakan untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik. Akibat aksi buruh yang sempat menutup jalan, arus lalu lintas pun sempat mengalami kemacetan panjang dari Kecamatan Kadipaten hingga Jatiwangi. Sejumlah kendaraan dari arah Cirebon menuju Bandung maupun sebaliknya terpaksa dialihkan oleh petugas kepolisian melalui jalur alternatif.

Para buruh pun sempat menutup akses jalan di Bundaran Kadipaten sehingga jalur utama tidak dapat dilalui kendaraan. Aksi pemblokadean jalan nasional tersebut menyebabkan aktivitas transportasi terganggu dan menimbulkan antrean kendaraan di sejumlah titik.

Selain melakukan blokade jalan, massa buruh juga melakukan sweeping ke beberapa pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka. Aksi tersebut dilakukan untuk mengajak pekerja lain bergabung dalam demonstrasi dan berangkat bersama menuju Gedung Sate, Bandung.

Petugas kepolisian dari Polres Majalengka melakukan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas guna menjaga situasi tetap kondusif. Meski sempat terjadi ketegangan antara buruh dan aparat keamanan, aksi demonstrasi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan keributan.

Penilaian Terhadap Formula UMP 2026

Ketua koordinator aksi, Muhammad Basyir mengungkapkan, aksi yang dilakukannya bersama buruh lain merupakan bentuk kekecewaan karena hingga kini belum ada kejelasan penetapan UMSK Majalengka.

“UMSK Majalengka sampai hari ini belum ditetapkan. Padahal sebelumnya disampaikan bahwa rekomendasi dari kabupaten akan diputuskan. Namun faktanya belum ada keputusan,” ujar Basyir.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip menilai, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah mengabaikan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Idealnya, kenaikan upah berbasis KHL yang dihitung melalui survei Dewan Pengupahan Daerah.

“Survei tersebut mencakup 64 komponen kebutuhan dasar pekerja lajang sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 Tentang Kebutuhan Hidup Layak. Selama formula kenaikan upah tidak mengacu pada KHL, penolakan buruh akan terus terjadi,” ujar Saepul dalam keterangan di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.

Saeful mengatakan, setiap daerah mempunyai struktur biaya hidup yang berbeda, sehingga tidak bisa diseragamkan. Menurut dia, formula UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025 masih mengandalkan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Skema ini dinilai mengaburkan kebutuhan riil pekerja, terutama di tengah kenaikan harga pangan, perumahan, dan transportasi yang menjadi komponen pengeluaran terbesar buruh.

“Aksi penolakan terhadap UMP sejatinya bukan fenomena baru. Hampir setiap penetapan upah minimum selalu diiringi demonstrasi, mencerminkan konflik struktural yang belum terselesaikan antara kebijakan pengupahan dan daya beli pekerja,” tutur Saepul.

Pola ini, kata dia, berpotensi menciptakan ketidakpastian hubungan industrial yang berulang dari tahun ke tahun. Kenaikan UMP 2026 juga berimplikasi langsung terhadap sektor industri padat karya seperti garmen, tekstil, alas kaki, dan elektronik.

Meski demikian, Saepul menilai, permohonan dispensasi UMP tidak akan marak, sebagaimana pada kenaikan sebelumnya sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo.

Dia menegaskan, dispensasi upah hanya layak diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak mampu secara finansial dan telah melalui audit menyeluruh. Tanpa transparansi, dispensasi justru berpotensi memicu konflik industrial yang lebih luas.

Berulangnya aksi penolakan UMP menegaskan bahwa kebijakan pengupahan masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. “Tanpa reformasi formula upah yang lebih transparan dan partisipatif, penetapan UMP berpotensi terus menjadi sumber konflik tahunan yang bukan hanya menekan daya beli pekerja, melainkan juga membayangi stabilitas iklim investasi nasional,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *