"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Lansia 76 Tahun Bebas Tanpa Hukuman Meski Terlibat Jaringan Internasional

Penangkapan 20 Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar terkait judi online (judol) yang melibatkan jaringan internasional. Dalam penangkapan ini, seorang lansia berusia 76 tahun juga menjadi tersangka. Meski demikian, ia tidak ditahan karena alasan khusus.

Peran Lansia dalam Kasus Judi Online

Lansia perempuan berinisial NW ini ditangkap bersama anaknya beberapa waktu lalu dan menjadi salah satu dari 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, penyidik sempat tidak menyangka bahwa seorang lansia bisa terlibat dalam bisnis ilegal judol yang diduga bagian dari jaringan internasional T6.com dan WE88.com.

NW diduga membantu anaknya melakukan pencucian uang dari hasil judol. Karena perannya tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan NW karena usianya yang sudah senja dan kondisi kesehatannya.

“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Dony.

Saat ini, NW diwajibkan untuk rutin melaporkan diri sebagai pertanggungjawaban hukum.

Kronologi Penangkapan

Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam periode Agustus hingga Desember 2025. Penangkapan pertama terjadi pada 27 Agustus 2025, di mana tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik dan 9 tersangka berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Sembilan tersangka ini diduga mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.

Dari tangan sembilan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen-dokumen perusahaan.

Penangkapan kedua dilakukan pada 27 November 2025 di beberapa lokasi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sembilan tersangka sebelumnya. Ada dua orang tersangka ditangkap di salah satu unit Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Penyidik juga menangkap dua tersangka di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan admin pengelolaan situs judol dan admin keuangan.

Berdasarkan keterangan para tersangka, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan pemilik dan koordinator keuangan maupun situs judi online di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Hingga November 2025, penyidik telah menangkap 15 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judol se-Asia Tenggara.

Pada 16 Desember 2025, penyidik Polri kembali menangkap 5 orang tersangka kasus judol. Para tersangka ini tidak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88, melainkan berasal dari hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025.

Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

Omzet Miliaran Rupiah

Situs-situs judi online (judol) jaringan internasional yang dibongkar Badan Reserse Kriminal (Kriminal) beromzet miliaran rupiah. “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Situs judol yang diungkap meliputi T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Wira memaparkan, situs-situs judi online ini beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *