Kecaman Publik Terhadap Mantan Dosen yang Meludahi Kasir Swalayan
Seorang mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) resmi dicopot dari jabatannya dan terancam sanksi pidana setelah aksinya meludahi seorang kasir swalayan viral di media sosial. Insiden ini memicu kecaman publik dan menimbulkan konsekuensi hukum berupa laporan ke polisi.
Peristiwa tersebut terjadi saat Ningsih, seorang kasir swalayan, sedang bertugas di meja kasir. Saat itu, Amal Said, yang menjadi pelaku, tampak tidak sabar dan mengeluh karena antrean panjang. Ia kemudian menegur Ningsih dengan nada keras, yang akhirnya memicu amarahnya.
“Kurang ajar kau itu caramu melayani! Saya ini juga mau membayar, kenapa begitu caramu?” ujar Ningsih menirukan bentakan pelaku. Ia mencoba menjelaskan situasi dengan tenang, tetapi penjelasannya tidak dianggap. Akibatnya, Amal Said langsung meludah ke wajah Ningsih, yang menyebabkan korban merasa terluka secara fisik maupun mental.
Setelah insiden tersebut, Ningsih langsung meninggalkan meja kasir untuk membersihkan diri. Ia mengaku syok dan takut, sehingga memilih mengalah meskipun merasa diperlakukan tidak adil. “Saya minta maaf karena takut kalau dilawan masalahnya tambah panjang,” katanya.
Amal Said sendiri mengakui kesalahannya dan menyebut tindakannya sebagai luapan emosi sesaat. Namun, ia membantah bahwa dirinya menyerobot antrean dan mengklaim bahwa tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah jalur antrean. Ia juga menyatakan bahwa korban bukanlah kasir utama, melainkan pembantu kasir.
Tindakan Kampus dan Konsekuensi Hukum
Universitas Islam Makassar akhirnya mengambil langkah tegas setelah melalui pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin kampus. Rektor UIM Al-Ghazali Makassar, Prof Dr Muammar Bakry MA, memutuskan memberhentikan Amal Said karena melanggar kode etik dosen serta aturan kepegawaian di lingkungan UIM.
Menurut Prof Muammar, tindakan meludah kepada orang lain tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan bahwa UIM menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, tindakan Amal Said dianggap tidak dapat ditoleransi.
Atas dasar hasil pemeriksaan, pihak kampus memutuskan memberhentikan Amal Said dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX. Selain itu, kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan oknum dosen tersebut.
Proses Hukum yang Berlangsung
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa Amal Said telah dilaporkan atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP. Ancaman pidana yang terkena adalah penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Ningsih memilih menempuh jalur hukum setelah insiden tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia merasa terintimidasi dan tidak nyaman dengan sikap Amal Said setelah kejadian. Meskipun demikian, ia tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Amal Said juga menyampaikan harapan agar korban mau mengakui kekhilafannya agar masalah tidak berlarut-larut. Ia mengaku terpukul karena video viral tersebut mencoreng reputasi dan karier panjangnya sebagai pendidik.
Penutup
Insiden ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga sikap dan perilaku, terutama bagi para tokoh masyarakat dan pendidik. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa tindakan tidak sopan dan tidak bermoral tidak dapat dibenarkan, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat umum.











