Nasib Nenek Elina Setelah Rumah Dihancurkan
Nenek Elina Wijayanti (80 tahun) kini tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya. Ia kehilangan tempat tinggal tetap setelah rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, dirobohkan oleh sejumlah orang yang mengaku dari organisasi masyarakat (ormas). Kejadian ini terjadi setelah polisi menangkap lima pelaku yang terlibat dalam pengusiran paksa nenek Elina.
Selama tinggal di kos-kosan, seluruh biaya hidup Nenek Elina ditanggung oleh pihak keluarga besar. Ia berharap rumah yang telah rata dengan tanah bisa dibangun kembali seperti semula. “Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” ujar Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.
Tidak hanya kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
- SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
- Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
- SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
- Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.
Nenek Elina juga meminta agar surat-surat dan barang-barang miliknya dikembalikan. “Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” pintanya.
Bantuan Psikologis untuk Nenek Elina
Tim Psikolog Polda Jawa Timur memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina pada Selasa (30/12/2025). Pendampingan ini dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional masyarakat pasca-kejadian.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim AKBP M Mujib Ridwan turun langsung ke lokasi bersama jajaran anggota Bag Psikologi untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. Ia memberikan pendampingan dengan memfokuskan penanganan psikologis dan konseling pada upaya mengurangi tekanan psikologis, kecemasan, dan potensi trauma yang dialami warga akibat peristiwa tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan psikologis agar warga tetap memiliki ketenangan, mampu mengelola emosi, serta tidak larut dalam tekanan pascakejadian ini,” ujar Mujib.
Penangkapan Lima Pelaku
Tim Polda Jatim telah menangkap lima terduga pelaku dalam kasus pengusiran nenek Elina. Tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka, yakni Samuel dan M Yasin yang ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang. Lalu, S alias Klowor yang ditangkap pada Selasa (30/12/2025) malam.
Sementara dua terduga pelaku baru ditangkap Rabu (31/12/2025) sore sekitar pukul 15.33 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang terduga pelaku diamankan dari tempat persembunyian di kawasan Surabaya Barat. Mereka merupakan terduga pelaku urutan keempat dan kelima.
Penangkapan terhadap keduanya dibantu oleh personel tambahan dari Anggota Tim Jatanras Polda Jatim. Kedua terduga tersangka itu dibawa oleh mobil petugas Polisi yang berbeda. Kedua mobil yang membawa mereka tiba dalam waktu hampir bersamaan sekitar pukul 15.33 WIB.
Kasus Nenek Elina Viral di Media Sosial
Video pengusiran nenek Elina viral di media sosial dan mendapat reaksi banyak pihak. Dalam video itu terungkap sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar pada 4 Agustus 2025. Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. Samuel membantah telah mengusir nenek Elina. Mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan, Samuel berdalih proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama.
“Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya.
Pembelaan Samuel ini tidak mampu menyelamatkan dia. Polda Jatim menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka bersama M Yasin (MY) dan Klowor. Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.











