"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Daerah  

Nenek Elina dan Mbah Kushayatun Kehilangan Rumah, Lurah Hadir Saat Pembongkaran

Nasib Nenek Elina dan Mbah Kushayatun yang Rumahnya Dibongkar Paksa

Dua kasus nasib buruk dialami oleh Nenek Elina dan Mbah Kushayatun, di mana rumah mereka dibongkar paksa tanpa adanya putusan pengadilan. Meski sama-sama mengalami hal ini, ada perbedaan signifikan dalam cara pemerintah menangani kedua kasus tersebut.

Perbedaan dalam Penanganan Kasus

Nenek Elina menerima dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat, yaitu Pemkot Surabaya. Bahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji turun tangan untuk membantu kasus ini. Sementara itu, di kasus Mbah Kushayatun, lurah dan camat justru hadir saat pembongkaran terjadi.

Kasus serupa dengan Nenek Elina juga terjadi di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Di sana, Nenek Kushayatun (65) kehilangan rumahnya karena dibongkar paksa oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

Latar Belakang Sengketa Tanah

Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menjelaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan. Ini membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya, di mana tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar.

Rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887. Namun pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain. Pada tahun 2020, sertifikat tersebut dijual ke orang Banyumas, dan pada tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke Nenek Kushayatun, akhirnya terjadi pembongkaran.

Menurut Guslam, Kushayatun maupun anggota keluarga lainnya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun. “Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran,” tegas Guslam.

Keterlibatan Aparat dalam Pembongkaran

Meski tanpa putusan pengadilan, pembongkaran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah melibatkan kehadiran aparat pemerintah di lokasi. Mulai dari anggota Satpol PP, hingga Camat dan Lurah. Menurut Guslam, meskipun ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.

Pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Selain itu, ia juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Pengaduan ke Wali Kota Tegal

Kuasa hukum Nenek Kushayatun mengadukan camat dan lurah yang hadir saat pembongkaran itu, ke Wali Kota Tegal atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas aduan ini, Inspektorat Kota Tegal melakukan pemeriksaan terhadap camat dan lurah tersebut.

Inspektur Kota Tegal Budi Hartono mengatakan, pihaknya sudah memanggil Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Inspektorat menyebut tidak menemukan pelanggaran disiplin terhadap keduanya.

“Hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun perilaku ASN,” kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (31/12/2025).

Disampaikan Budi, kehadiran camat dan lurah di lokasi pembongkaran hanya menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai pemimpin wilayah. “Jadi, kehadiran mereka di lokasi memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi. Jadi, mereka tidak terlibat dalam pembongkaran,” kata Budi.

Kasus Nenek Elina

Video pengusiran nenek Elina viral di media sosial dan mendapat reaksi banyak pihak. Dalam video itu terungkap sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar pada 4 Agustus 2025. Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Terkait hal ini, Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025.

Samuel membantah telah mengusir nenek Elina. Mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan, Samuel berdalih proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama.

“Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya.

Pembelaan Samuel ini tidak mampu menyelamatkan dia. Polda Jatim menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka bersama M Yasin (MY). Samuel ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang, disusul penangkapan M Yasin pada sore harinya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim.

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga menjadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa. Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Di bagian lain, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji langsung turun tangan mengadvokasi kasus ini. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga turun tangan menertibkan ormas setelah muncul dugaan kasus nenek Elina dibekingi ormas tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *