"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Daerah  

Tambun Mulai Bersihkan Tumpukan Sampah 20 Ribu Ton

Pengangkutan Sampah di TPS Ilegal Tambun Utara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai melakukan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Proses ini dilakukan dengan menggunakan 18 truk dan satu ekskavator untuk mempercepat penanganan gunungan sampah yang mencapai sekitar 20 ribu ton.

Penyebab dan Permasalahan

Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, volume sampah yang menumpuk di lokasi tersebut sangat besar. Adi Suryana, Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan 18 armada truk dan satu alat berat untuk memperlancar proses pengangkutan.

“Satu armada truk memiliki kapasitas 4 ton. Selain itu, kita juga menurunkan satu ekskavator untuk mengeruk tumpukan sampah yang sudah memadat,” ujarnya.

Seluruh sampah akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, yang merupakan milik pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, akses jalan yang sempit membuat armada truk harus masuk satu per satu dengan cara mundur.

Dampak pada Layanan Rutin

Meski volume sampah besar, Adi menyatakan bahwa saat ini hanya dilakukan satu kali pengangkatan sambil menunggu instruksi lanjutan. Hal ini dilakukan karena keterbatasan armada pengangkut sampah DLH Kabupaten Bekasi.

“Kami sedang melaksanakan pengangkatan hari ini. Jika ada instruksi untuk membersihkan total, kami akan lakukan,” katanya.

Adi mengaku bahwa pengangkutan sampah besar-besaran ini berdampak pada operasional layanan rutin di wilayah lain. Dengan kapasitas satu truk yang mencapai 4 ton, pengerahan 18 armada sekaligus otomatis menyerap sumber daya pelayanan yang ada.

Solusi Jangka Panjang

Menurut Asep Surya Atmaja, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, penutupan TPS ilegal ini menjadi langkah awal penanganan, sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan beberapa solusi, seperti kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik. Salah satunya adalah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Harapan kami dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” ujarnya.

Selain itu, Asep juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya dan membentuk bank sampah, khususnya untuk pengelolaan sampah organik di tingkat lingkungan.

“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tambahnya.

Persiapan dan Langkah Berikutnya

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan segera mengangkut seluruh sampah di lokasi TPS ilegal tersebut dan menutup sementara aktivitasnya. Warga yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan diminta untuk mengurus perizinan jika ingin melanjutkan usaha secara legal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *