"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dulu SBY Larang Pilkada Melalui DPRD, Kini Demokrat Dukung, Mengapa?

Perubahan Sikap Partai Demokrat terhadap Pilkada melalui DPRD

Partai Demokrat, yang dulu pernah menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini menunjukkan dukungan terhadap usulan tersebut. Hal ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat sejarah partai tersebut dalam isu demokrasi dan partisipasi rakyat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partainya mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pilkada tidak langsung. Ia menjelaskan bahwa sikap partai berangkat dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui Undang-Undang (UU).

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujarnya. “Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.”

Herman menilai wacana Pilkada melalui DPRD harus dipertimbangkan secara serius dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah. Menurutnya, hal ini dapat memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

Namun, ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan soal sistem Pilkada. “Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Pendapat dari Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan mengenai partainya yang mendukung wacana Pilkada lewat DPRD. Ia menekankan bahwa usulan tersebut bermula dari UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui UU.

“Ini berangkatnya dari UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah melalui UU. Karena itu, mau pemilihan langsung maupun tidak langsung yang melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam demokrasi Indonesia,” jelasnya.

Usulan ini awalnya muncul dari pernyataan Presiden Prabowo saat menghadiri puncak perayaan HUT ke-60 Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 12 Desember 2024. Dalam acara tersebut, Prabowo mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD karena dinilai lebih efisien dan hemat biaya.

“[…] Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, efisien, kaya kita kaya,” ujarnya. Ia bahkan menyentil para ketua umum parpol yang hadir dalam acara tersebut, dengan menyampaikan bahwa mereka bisa memutuskan perubahan sistem politik pada saat itu juga.

Cuitan SBY yang Kembali Viral di Media Sosial

Cuitan-cuitan lama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menolak Pilkada lewat DPRD kembali viral di media sosial. Hal ini terjadi setelah dibagikan ulang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Salah satu cuitan SBY yang dibagikan ulang oleh Susi adalah, “Rakyat Indonesia, SBY & PD (Partai Demokrat) akan tetap memperjuangkan Sistem Pilkada Langsung dengan Perbaikan, sesuai aspirasi Saudara semua.” Cuitan lainnya adalah, “Siapa yang beri mandat pada DPRD sekarang untuk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?”

Berdasarkan penelusuran, di akhir jabatannya sebagai Presiden ke-6 RI, SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan Pilkada lewat DPRD. Dua Perppu tersebut ditandatangani SBY pada Oktober 2014.

Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Terbitnya Perppu itu sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Perppu kedua yang diterbitkan SBY adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

“Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata SBY kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam silam.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *