Kemenag Terus Dihiasi Kasus Korupsi
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan setelah seorang pejabat sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024. KPK baru saja mengumumkan bahwa Yaqut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan banyak pertanyaan tentang sistem pengelolaan haji di lingkungan Kemenag.
Sebelumnya, dua mantan menteri agama, Said Aqil dan Suryadharma Ali, juga telah berakhir di penjara karena kasus korupsi. Kini, Yaqut Cholil Qoumas terancam mengikuti jejak mereka. Hal ini membuat Kemenag kembali mendapat perhatian tajam dari masyarakat.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, menyoroti siklus berulangnya kasus korupsi di Kemenag. Ia menilai bahwa Kemenag seharusnya menjadi simbol etika dan moral bagi masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga negara yang mengurus masalah agama, nilai-nilai keagamaan harus menjadi dasar integritas para pejabatnya.
Kasus Korupsi yang Berulang
Said Aqil terseret dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat selama pelaksanaan Ibadah Haji 2002-2004. Ia akhirnya dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Suryadharma Ali terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan haji 2010-2013 serta menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi. Dirinya dihukum enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ada juga Romahurmuziy, yang dikenal dengan panggilan Rommy, yang terlibat dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta kepada Rommy.
Celah Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Haji
Zulhamdi menyebut bahwa pengelolaan ibadah haji memiliki celah potensi korupsi yang menggiurkan. Hal ini belum bisa dicegah, baik secara sistem kerja maupun persoalan integritas pribadi sekelas Menteri. Ia menilai bahwa pengelolaan haji harus mendapat pengawasan khusus dari penegak hukum.
Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi momentum penting untuk mengawasi sistem pengelolaan haji secara serius. Di sisi lain, Zulhamdi menyarankan adanya evaluasi internal di Kemenag agar dapat memperbaiki sistem yang ada.
Tantangan bagi Menteri Agama Saat Ini
Beban berat kini berada di pundak Prof Nasaruddin Umar, menteri agama saat ini. Ia harus bekerja keras untuk menjaga integritas para pejabat Kemenag dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Zulhamdi berharap agar menteri agama saat ini lebih fokus pada perbaikan internal kementerian. Ia menilai bahwa menteri agama harus berasal dari tokoh agama yang memiliki kapasitas untuk memimpin semua agama di Indonesia. Keberadaan Prof Nasaruddin Umar dinilai cocok untuk jabatan tersebut, karena telah teruji integritasnya dan pernah menjadi imam besar Mesjid Istiqlal Jakarta.
Penyidik KPK Mengungkap Aliran Dana Haram
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.











