JAKARTA,
Fakta-Fakta Baru Terkait Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, menyampaikan beberapa fakta baru terkait kasus kuota haji yang menimpa kliennya. Ia mengungkap bahwa telah terjadi Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan.
“Ada fakta-fakta yang juga tidak muncul bahwa sudah ada loh MoU dengan Saudi dan Indonesia terkait dengan kuota itu dicantumkan di dalam MoU itu, 50-50 (persen) itu ada di situ,” ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (10/1/2026).
Mellisa juga menyebutkan adanya keganjilan dalam proses penetapan tersangka kasus kuota haji. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun konstruksi adanya dugaan jual beli kuota haji. Namun, ia menyoroti bahwa pihak-pihak yang diuntungkan atas kebijakan Gus Yaqut tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru menjadi tersangka.
“Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan atas kebijakan yang dibuat oleh (eks) Menteri Agama, yaitu Gus Yaqut. Namun pada proses penetapan ini orang-orang yang disita, orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menilai konstruksi hukum dalam perkara ini menjadi tidak utuh karena hal tersebut. “Seolah-olah ada selective enforcement (penegakan hukum selektif) di dalam proses penegakan hukum ini. Itu tentu menjadi catatan besar,” tuturnya.
Masalah dalam Proses Penetapan Tersangka
Mellisa juga menyebutkan bahwa KPK selama ini selalu menyatakan untuk menunda menetapkan tersangka agar dapat menghitung kerugian negara. Namun, faktanya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada rilis dari kerugian negara.
“Tanda besar tanda tanya kami adalah aset mana yang akan di-recovery, mengingat dana haji ini adalah 100 persen dana dari jemaah,” ucapnya.
Selain itu, ia menyinggung kebijakan yang diambil Menag dalam penentuan kuota haji tambahan. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar hukum, padahal jelas ada Pasal 9 dalam Undang-Undang Haji yang memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan.
“Disampaikan bahwa kebijakan itu melanggar hukum, padahal jelas ada pasal-pasal, ada Pasal 9 dalam Undang-Undang Haji yang memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan,” jelasnya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Mellisa menekankan bahwa perkara yang dipersoalkan adalah kuota tambahan yang sifatnya hadir belakangan dan harus disesuaikan dengan kapasitas di Arab Saudi. Saat ini, pihaknya telah menyusun berbagai barang bukti yang akan digunakan sebagai materi pembelaan dalam proses hukum lebih lanjut dalam kasus kuota haji.
“Namun kami tentu sebagai siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai hak-hak hukum,” ujarnya.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024, yaitu Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
“Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Budi menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait. Ia juga mengungkap kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Konstruksi Perkara dalam Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus kuota haji ini. Ia menyebut kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia sejumlah 20.000, ditujukan untuk menutup panjangnya antrean pada penyelenggaraan haji reguler.
“Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama, dibagi menjadi 50 persen-50 persen sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” jelasnya.
Budi mengatakan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) yang bertentangan dengan undang-undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.











