"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Daftar Harta Gus Yaqut, Mantan Menag Terlibat Korupsi Haji

Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2025. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex, mantan staf ahli Menag pada masa itu. Penetapan tersangka ini resmi diumumkan oleh KPK pada Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menilai bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan kedua pihak sebagai tersangka. “Penetapan tersangka dilakukan hari Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan karena kekayaannya yang meningkat drastis sejak menjabat berbagai posisi penting. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per Januari 2025, total kekayaan Yaqut mencapai Rp13,7 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan saat ia masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 2004, di mana hartanya hanya sebesar Rp291,5 juta.

Berikut rincian aset milik Yaqut berdasarkan LHKPN per Januari 2025:

Data Harta

  • Tanah dan Bangunan: Total Rp9.520.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kabupaten Rembang, hasil sendiri: Rp1.889.000.000
  • Tanah seluas 560 m2 di Kabupaten Rembang, hasil sendiri: Rp650.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp4.500.000.000
  • Tanah seluas 1.159 m2 di Kabupaten Rembang, hasil sendiri: Rp150.000.000
  • Tanah seluas 263 m2 di Kabupaten Rembang, hasil sendiri: Rp731.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kabupaten Rembang, hasil sendiri: Rp1.600.000.000

  • Alat Transportasi dan Mesin: Total Rp2.210.000.000

  • Mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015, hasil sendiri: Rp260.000.000
  • Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024, hasil sendiri: Rp1.950.000.000

  • Harta Bergerak Lainnya: Total Rp220.754.500

  • Surat Berharga: Rp0

  • Kas dan Setara Kas: Total Rp2.598.475.233

  • Harta Lainnya: Rp0

Sub Total: Rp14.549.729.733

Hutang

  • Total Hutang: Rp800.000.000

Total Harta Kekayaan (II-III)

  • Total Harta Kekayaan: Rp13.749.729.733

Selain aset properti dan kendaraan, Yaqut juga memiliki utang sebesar Rp800 juta. Meski demikian, jumlah kekayaannya tetap tercatat sangat besar, dengan total harta mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkap bahwa Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengaturan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir. Kebijakan diskresi ini juga menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. Angka ini merupakan estimasi awal dan KPK masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *