"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dulu Gus Yaqut Sebut Korupsi Musuh Bersama, Kini Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Gus Yaqut pernah menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi korupsi, terutama melalui pendidikan dan nilai-nilai antikorupsi yang ditanamkan sejak dini. Hal ini disampaikannya saat masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021 lalu.

Ia mengajak masyarakat untuk mulai berperan dalam pemberantasan korupsi dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan karakter antikorupsi bagi generasi masa depan. “Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.

Gus Yaqut juga menekankan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari nilai kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu melakukan kesalahan. Ia meminta para orang tua menjadi teladan bagi anak-anaknya dalam menjalani budaya antikorupsi. “Mari kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi,” tutupnya dalam pidatonya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Namun, lebih dari empat tahun setelah pernyataannya tersebut, Gus Yaqut justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamanya, stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz juga ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Gus Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Penyidik mempertimbangkan peran aktif Gus Alex dalam proses diskresi serta pendistribusian kuota haji tersebut. Selain itu, ada dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK telah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Awal Kasus Korupsi Kuota Haji

Proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR tentang pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Setelah penyidikan dilakukan, KPK mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan, dengan pemeriksaan terakhir digelar pada 16 Desember 2025 lalu. Setelah pemeriksaan, ia enggan membeberkan detail materi pertanyaan penyidik yang diajukan kepadanya. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *