"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kejari Bangka Selatan Selidiki Korupsi SP3AT Fiktif, Tersangka Baru Mungkin Muncul

Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Terus Dalami Aliran Dana Rp45,964 Miliar

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan aliran dana senilai Rp45,964 miliar. Perkara ini berhubungan dengan penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah atau Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait, termasuk beberapa tersangka yang sudah diamankan serta potensi menyeret tersangka lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait aliran dana tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif. Berikut adalah nama-nama tersangka:

  • Justiar Noer alias JN – Mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, yang diduga menjadi dalang kasus korupsi.
  • Dodi Kusumah alias DK – Mantan Camat Lepar periode 2016–2019.
  • Rizal alias R – Mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017–2020.
  • Soni Apriansyah alias SA – Staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015–2023.

“Kita sudah menemukan beberapa alat bukti dan dalam waktu dekat akan kita lakukan upaya hukum lanjutan,” kata Sabrul Iman kepada sumber terkait, Jumat (9/1/2026).

Awal Perkara dari Investasi Perusahaan

Perkara ini bermula dari rencana investasi dua perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan. Namun, kedua perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap. Meski demikian, perusahaan tetap diarahkan untuk berinvestasi setelah diperkenalkan oleh seorang rekan kepada tersangka Justiar Noer yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan.

Menurut Sabrul Iman, Justiar Noer menyampaikan kepada calon investor bahwa Kabupaten Bangka Selatan terbuka untuk investasi tanpa hambatan berarti. Bahkan, ia menyebutkan kawasan Lepar Pongok sebagai lokasi paling strategis. Bersama timnya, Justiar Noer kemudian mengajak investor meninjau lokasi hingga akhirnya investor menyatakan persetujuan. Untuk masalah mencari lahan masyarakat, Justiar Noer yang akan membantu sekaligus mengurus perizinan.

“Karena Justiar Noer adalah seorang Bupati, tidak mungkin pengusaha ragu,” ucap Sabrul Iman.

Pemaksaan dan Pengeluaran Uang Operasional

Namun, dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan pemaksaan oleh tersangka Justiar Noer kepada investor. Pemaksaan itu terjadi saat lahan yang akan dijadikan lokasi investasi belum diketahui secara pasti. Meski demikian, investor dipaksa mengeluarkan uang secara bertahap.

Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional dengan kesepakatan harga membeli lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar. Oleh karena itu, tersangka Justiar Noer memaksa saksi alias pengusaha tambak udang inisial JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar. Uang tersebut diberikan selama tiga kali tahapan dengan nominal sebesar Rp3 miliar.

Peran Tersangka dalam Pemalsuan SP3AT

Dalam melancarkan aksi tersebut, tersangka Justiar Noer dibantu oleh beberapa orang. Pertama, almarhum Firmansyah alias Arman serta tersangka Dodi Kusumah untuk penerbitan SP3AT fiktif. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah dibantu oleh tersangka Soni Apriansyah untuk menggunakan aplikasi ArcGIS dan aplikasi MapInfo guna mengetik SP3AT serta menentukan titik koordinat, sehingga terbit SP3AT fiktif.

Padahal, secara prosedural, penerbitan SP3AT seharusnya dilakukan melalui desa dengan melibatkan perangkat desa, disaksikan masyarakat, kemudian diajukan ke Camat untuk diterbitkan secara sah. Sementara tersangka Rizal mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya.

“Kalau persyaratannya tidak lengkap, izin tersebut tidak akan keluar,” ujarnya.

Penyitaan Aset dan Potensi Aliran Dana ke Pihak Lain

Selain pendalaman aliran dana, Kejari Bangka Selatan juga memastikan akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi yang terletak di belakang GOR di Toboali sebagai imbalan untuk tersangka Soni Apriansyah karena telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT fiktif.

Selain itu, dana sebesar Rp45,964 miliar berpotensi mengalir ke lebih banyak pihak. Nama-nama penerima aliran dana tersebut telah dikantongi dan diurutkan oleh penyidik.

“Berpotensi nama-nama lain yang menerima aliran dana, sudah kita kantongi dan sudah kita urutkan,” katanya.

Meski demikian, Sabrul enggan merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil demi menjaga proses penyidikan yang masih berjalan.

Peluang Penetapan Tersangka Baru

Dirinya membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik saat ini tengah menelusuri secara detail ke mana saja dana tersebut mengalir.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana Rp45,964 miliar. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat segera melapor dan segera mengembalikan dana tersebut ke negara. Namun, Sabrul menegaskan pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi gugurnya faktor penindakan hukum yang sedang berjalan.

“Tentu akan kita lihat alat buktinya dan means rea (Pikiran bersalah-Red),” pungkas Sabrul Iman.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *