"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Virendy Tewas Saat Diksar Mapala, Penyelidikan Dihentikan Polisi

Penyelidikan Kematian Virendy Wehantouw Dihentikan, Keluarga dan Kuasa Hukum Menolak

Kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang terjadi saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Universitas Hasanuddin pada awal 2023 kembali menjadi perhatian publik. Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut menuai kritik dari keluarga korban dan kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, proses penyelidikan tidak transparan dan sarat dengan kejanggalan prosedural. Mereka menilai bahwa penghentian perkara tidak selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kapolri, dan Surat Edaran Kapolri yang menjadi pedoman kerja institusi kepolisian.

Tim kuasa hukum dari LKBH Makassar yang dipimpin Muhammad Sirul Haq bersama Muhammad Amran Hamdy, Mulyarman D, dan Andi Mahardika menyampaikan sikap resmi melalui siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam. Mereka menyatakan sejalan dengan pandangan James Wehantouw, ayah almarhum Virendy.

Keputusan penyidik dinilai bertentangan dengan semangat “Presisi” yang selama ini digaungkan Polri. Menurut Sirul, setelah penyelidikan berjalan selama 16 bulan tanpa kepastian hukum dan minim keterbukaan, kliennya justru menerima surat pemberitahuan secara mendadak.

Surat tersebut diterima James Wehantouw melalui jasa ekspedisi JNE pada Rabu (7/1/2026) siang. James, yang dikenal sebagai jurnalis senior di Sulawesi Selatan, mengaku terkejut setelah membaca isi surat berlogo Polda Sulsel itu. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan bahwa penyelidikan atas kasus kematian Virendy resmi dihentikan.

Kejanggalan dalam Dokumen Penghentian Perkara

Kuasa hukum kemudian menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait surat bernomor B/5410.A2/XI/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 28 November 2025. Meski telah ditandatangani oleh Wakil Direktur Reskrimum pada akhir November 2025, surat itu baru dikirimkan pada Selasa (6/1/2026) malam dan diterima pelapor pada keesokan harinya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dalam slogan “Presisi”. Padahal, dalam surat tersebut juga dicantumkan komitmen pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan transparan.

Dalam lampiran dokumen, penyidik menyebutkan dasar penghentian perkara berupa Laporan Gelar Perkara tertanggal 27 November 2025. Selain itu, terdapat pula Surat Perintah dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang sama-sama bertanggal 28 November 2025. Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara tersebut karena pelapor maupun terlapor tidak pernah diundang atau dilibatkan.

Menurut mereka, gelar perkara tanpa kehadiran para pihak bertentangan dengan aturan internal Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga dinilai cacat secara prosedural.

Keanehan dalam Lampiran Surat

Keanehan lain juga ditemukan dalam lampiran surat, khususnya pada poin 1g dan 1h, yang mencantumkan dua dokumen berbeda namun menggunakan nomor referensi yang sama. Kedua surat tersebut tercatat bernomor 692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum dengan tanggal 28 November 2025.

Sirul menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri Tahun 2018, penyidik wajib menyampaikan hasil gelar perkara dan surat penghentian secara resmi kepada pelapor melalui SP2HP A.5. Dalam surat penghentian, penyidik beralasan perkara telah ditangani oleh Polres Maros.

Disebutkan pula bahwa dua tersangka dalam perkara tersebut telah divonis masing-masing empat bulan penjara. Alasan tersebut dinilai kuasa hukum sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik Polda Sulsel.

Penanganan Perkara di Polres Maros

Pihak keluarga menilai penanganan perkara di Polres Maros sejak awal sangat lemah dan tidak memenuhi rasa keadilan. Proses hukum di Maros memakan waktu lebih dari satu tahun sebelum Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir disidangkan pada Agustus 2024.

Persidangan tersebut justru membuka fakta-fakta baru yang belum tersentuh dalam penyidikan sebelumnya. Fakta baru inilah yang kemudian menjadi dasar keluarga melaporkan ulang perkara ke Polda Sulsel.

Langkah Hukum yang Diambil

Sirul menjelaskan laporan ke Polda Sulsel disusun berdasarkan Putusan PN Maros Nomor 22/Pid.B/2024. Putusan tersebut tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, tetapi juga memuat fakta hukum lain yang relevan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khairul, SH, MH bahkan sempat memerintahkan jaksa untuk mengembangkan perkara. Instruksi tersebut bertujuan menyeret pihak-pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab atas kematian korban. Namun, perintah hakim tersebut tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Maros setelah Hakim Khairul berpindah tugas.

Pihak kejaksaan justru menyarankan ayah korban melaporkan fakta-fakta baru itu secara mandiri ke Polda Sulsel.

Laporan Terhadap 11 Orang

Secara keseluruhan, James melaporkan 11 orang atas dugaan penganiayaan bersama dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 170 dan Pasal 359 KUHP. Para terlapor antara lain Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Muhammad Isran Ramli.

Keduanya dianggap bertanggung jawab secara administratif atas pemberian izin kegiatan yang berujung maut. Tujuh alumni Fakultas Teknik berinisial A, I, A, T, P, J, dan B juga dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Dua panitia kegiatan turut dilaporkan karena dinilai melakukan pembiaran sebagaimana pertimbangan majelis hakim.

Tindakan Lanjutan

Sebagai respons atas penghentian penyelidikan, Sirul memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat. Sirul menyebut pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempraperadilankan Polda Sulsel.

Selain jalur praperadilan, tim hukum juga berencana menyurati Presiden RI dan Kapolri. Langkah tersebut dilakukan guna meminta keadilan dan mendorong pembukaan kembali perkara secara transparan. Keluarga korban juga mempertimbangkan gugatan perdata terhadap pihak universitas. Gugatan itu ditujukan kepada Rektor dan Dekan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tewasnya mahasiswa dalam kegiatan resmi kampus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *