Kasus Bripda Muhammad Rio: Dari Pelanggaran Etik Hingga Disersi dan Keterlibatan dengan Tentara Bayaran Rusia
Bripda Muhammad Rio, seorang anggota Brimob Polda Aceh, kini menjadi sorotan setelah diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di wilayah Donbass. Ia telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi, mengingat sebelumnya ada Satria Arta Kumbara yang juga meninggalkan tugas TNI Angkatan Laut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Perjalanan Rio ke Luar Negeri
Rio melakukan disersi pada 8 Desember 2025, dan perjalanan ke luar negeri tercatat melalui bandara Soekarno-Hatta (CGK), Shanghai, serta Haikou. Ia juga diketahui mengirimkan bukti-bukti keterlibatannya melalui pesan WhatsApp kepada beberapa petugas Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Isi pesan tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang kemudian dikonversi ke rupiah.
Riwayat Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Rio pernah disidang KKEP atas pelanggaran kode etik Polri yang berkaitan dengan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut mendapatkan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. Kini, ia kembali disidang karena disersi dan dugaan keterlibatan dengan militer Rusia.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tentang Bripda Muhammad Rio yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Menurutnya, Rio adalah personel Satbrimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.
Joko menjelaskan bahwa sebelum pergi ke luar negeri, Rio sudah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan terhadap Rio, termasuk melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Bahkan, telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Bukti yang Diperoleh
Berdasarkan data resmi dari kepolisian, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025. Kemudian, ia melanjutkan perjalanan dari CGK menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Selain itu, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia.
Putusan Sidang KKEP
Sidang KKEP kedua dilaksanakan pada Jumat 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh. Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c. Selain itu, juga Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kesimpulan
Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH.











