Pengangkatan Pegawai Inti SPPG sebagai ASN PPPK Mulai Februari 2026
Pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program makan bergizi gratis (MBG) sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 1 Februari 2026. Ini merupakan langkah penting yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kestabilan tenaga kerja dalam program tersebut.
Kategori Pegawai yang Diangkat
Hanya pegawai inti SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK. Termasuk di dalamnya adalah kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas. Namun, relawan yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kategori ini. Hal ini menunjukkan bahwa pengangkatan hanya berlaku bagi individu yang memiliki peran strategis dalam manajemen dan pelaksanaan program.
Sebagai informasi, para pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas organisasi.
Proses Seleksi Melalui Tes CAT
Pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK tetap mematuhi mekanisme seleksi yang ketat. Salah satu metode utamanya adalah Computer Assisted Test (CAT). Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menyatakan bahwa semua calon harus lulus tes CAT sebelum dinyatakan lulus dan diangkat sebagai ASN PPPK.
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Jika tidak lulus tes, mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelas Dadan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pegawai yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang diangkat, sehingga menjaga kualitas layanan yang diberikan oleh SPPG.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Perpres 11/2024
Meski saat ini belum ada aturan khusus mengenai gaji SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK, gaji PPPK secara umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan peraturan ini, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran antara Rp 1.938.500 hingga Rp 4.462.500 per bulan.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres 11/2024:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Perspektif dan Tantangan
Pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK menjadi isu penting yang menarik perhatian publik. Meskipun ada polemik dibandingkan dengan perjuangan guru yang ingin diangkat sebagai ASN namun berakhir dengan status PPPK paruh waktu, langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan pengakuan terhadap kontribusi para pegawai SPPG dalam program MBG.
Dengan adanya sistem pengangkatan yang transparan dan berbasis kinerja, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan di lingkungan SPPG. Selain itu, gaji yang diberikan juga diharapkan dapat mencerminkan nilai dan dedikasi dari para pegawai tersebut.











