"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Isi kesepakatan pilkada yang membuat wabup Jember gugat bupati Rp 25,5 miliar



JEMBER,

Gugatan Melawan Hukum yang Mengungkap Kesepakatan Politik di Muka Umum

Seorang warga bernama Agus MM mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan Bupati Jember Muhammad Fawait. Gugatan ini menunjukkan adanya kesepakatan politik yang telah dibuat di muka publik sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam gugatan tersebut, Wakil Bupati ditetapkan sebagai tergugat, sedangkan Bupati menjadi turut tergugat.

Sebelum pilkada, Fawait dan Djoko membuat akta perjanjian kesepakatan bersama yang dicatatkan oleh notaris pada 21 November 2021. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk ditaati setelah keduanya terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati yang resmi dilantik. Artinya, kesepakatan tersebut seharusnya sudah dilaksanakan karena keduanya telah resmi menjabat.

Isi Kesepakatan yang Kini Dipersoalkan

Dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh Wakil Bupati Djoko Susanto atas gugatan konvensi Agus MM, ia menyebut isi kesepakatan yang dibuat pada 21 November 2024. Menurut kesepakatan tersebut, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyusunan program pemerintahan, di bidang kepegawaian, penyusunan pos anggaran, penyusunan produk hukum daerah, serta pelayanan publik harus disusun, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama.

Bupati dan Wakil Bupati juga dapat mempertimbangkan aspirasi dalam bentuk saran dan masukan dari partai politik pengusung. Dalam kesepakatan itu, Wakil Bupati mendapatkan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa menegasikan otoritas para pihak. Khusus untuk bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, dan perizinan, dimandatkan kepada Wakil Bupati.

Terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya dimandatkan kepada Wakil Bupati dalam perjanjian tersebut, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kesepakatan yang Tidak Dilaksanakan

Alih-alih melaksanakan kesepakatan, Djoko menilai bahwa Fawait justru mengebiri perannya sebagai Wakil Bupati. Kewenangan atribusinya tidak berjalan karena akses ditutup, hak protokol, ajudan, dan keuangan tidak diberikan dan tidak direalisasikan. Djoko juga menyebut bahwa dana operasionalnya telah digunakan sepenuhnya oleh Bupati dengan sewenang-wenang tanpa prosedur aturan yang ada.

Ia merasa bahwa hal ini dilakukan agar dirinya tidak bisa bekerja sebagai Wakil Bupati, sehingga akhirnya ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Ihwal akta kesepakatan bersama yang tidak dijalankan itulah yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum wanprestasi.

Gugatan Rekonvensi dan Kerugian yang Diderita

Gugatan rekonvensi Djoko juga menyatakan kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya. Ia menggugat Fawait untuk membayar uang sebesar Rp 25,5 miliar. Kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto, Dodik Puji Basuki, menyampaikan bahwa peminggiran fungsi Wakil Bupati bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata serius.

“Tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional klien kami telah menimbulkan kerugian yang nyata,” kata Dodik dalam siaran pers yang diterima.

Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, serta ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis.

Pertanggungjawaban atas Pelanggaran Asas Kepatutan

Selain bentuk pengingkaran terhadap semangat kerjasama yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 66 ayat (1), Dodik juga menyebut bahwa tuntutan ganti rugi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran Asas Kepatutan yang tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata.

“Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak mana pun mengambil manfaat dari kerja sama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai,” jelasnya.

Melalui tuntutan materiil dan immateriil itu, tambahnya, pihaknya ingin memastikan setiap tindakan eksklusi atau peminggiran dan ketidakelokan dalam berkomitmen memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *