Lima Poin Catatan Hikmahanto Juwana Mengenai Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP)
Hikmahanto Juwana, seorang guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan lima poin catatannya terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dalam wawancaranya, ia menjelaskan berbagai pertimbangan dan kekhawatiran yang muncul terkait partisipasi Indonesia dalam badan tersebut.
1. Tidak Ada Pilihan Selain Bergabung
Menurut Hikmahanto, Indonesia tidak memiliki pilihan selain bergabung dengan BoP. Alasannya adalah ancaman tarif yang bisa diberlakukan jika negara-negara tidak ikut serta. Ia mencontohkan preseden dimana Presiden Prancis pernah menolak bergabung dan kemudian menghadapi ancaman tarif sebesar 200 persen dari pihak AS.
2. Biaya yang Sangat Mahal
Hikmahanto juga menyampaikan bahwa setiap negara yang bergabung dalam BoP harus membayar sekitar USD 1 miliar atau sekitar Rp 17 triliun. Menurutnya, jumlah ini sangat besar, terlebih jika Indonesia tidak memiliki suara signifikan dalam pengambilan keputusan atau dampak nyata terhadap penyelesaian konflik di Palestina.
3. Statuta yang Tidak Jelas
Statuta atau piagam pendirian BoP dinilai tidak jelas. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa Presiden Donald Trump memiliki suara tunggal dalam pengambilan keputusan. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Indonesia.
4. Pengurus Harian yang Ditunjuk oleh Trump
Hikmahanto menyebutkan bahwa pengurus harian BoP sudah diumumkan, dan semua anggota diangkat langsung oleh Trump, termasuk pengurus untuk Gaza. Sayangnya, Indonesia tidak bisa menempatkan orangnya sendiri dalam struktur tersebut.
5. Risiko Terhadap Kepemimpinan Nasional
Jika BoP ternyata condong ke Israel dalam pembuatan kebijakan, maka Presiden Prabowo akan menghadapi masalah dengan rakyatnya sendiri. Ini bisa berdampak negatif pada approval rating Presiden.
Alasan Indonesia Bergabung dengan BoP
Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BoP. Ia menyatakan bahwa keputusan ini dibuat dalam hitungan hari. Proses penandatanganan piagam dilakukan hanya beberapa hari sebelumnya.
Pertimbangan Pertama: Peduli pada Perdamaian
Sugiono menyatakan bahwa Indonesia sejak awal merupakan negara yang peduli pada perdamaian dan stabilitas internasional, khususnya situasi di Palestina. Oleh karena itu, partisipasi dalam BoP dianggap sebagai langkah penting untuk mencapai perdamaian.
Pertimbangan Kedua: Konsultasi dengan Negara-Negara Lain
Sebelum memutuskan, Indonesia berkonsultasi dengan negara-negara yang disebut sebagai Group of New York. Dua hari sebelum penandatanganan, semuanya sepakat untuk bergabung bersama BoP. Negara-negara tersebut antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Turkiye, Pakistan, Indonesia, dan Mesir.
Pertimbangan Ketiga: Tujuan BoP yang Jelas
Sugiono menekankan bahwa BoP bukanlah pengganti PBB, melainkan sebuah badan internasional yang lahir dari kepedulian untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas khususnya di Gaza. Keberadaan negara-negara tersebut di dalam BoP bertujuan untuk memastikan upaya yang dilakukan tetap berorientasi pada kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara.
Tentang Board of Peace (BoP)
Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace) pada Kamis (22/1/2026) di Davos, Swiss. BoP merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pascakonflik.
Disebutkan bahwa pembentukan BoP adalah bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah mendapatkan dukungan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025). BoP bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza. Selain itu, BoP juga diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Keanggotaan BoP terdiri dari negara-negara yang diundang langsung oleh Chairman dengan representasi di tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.











