"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Syifa Kehilangan Kewarganegaraan Setelah Jadi Tentara Amerika, Menteri Hukum: Butuh Izin Presiden

Kezia Syifa dan Ancaman Kehilangan Status Kewarganegaraan

Kezia Syifa, seorang gadis asal Tangerang, Banten, yang kini tinggal di Amerika Serikat (AS) bersama keluarganya, kini menjadi sorotan karena bergabung dengan militer AS sebagai anggota Army National Guard. Meski keberhasilannya dalam meraih posisi tersebut menunjukkan kemampuan dan dedikasinya, ada isu bahwa ia terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Latar Belakang Kezia Syifa

Kezia Syifa, yang berusia 20 tahun, adalah bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang telah menetap di AS sejak pertengahan 2023. Ia tinggal di negara bagian Maryland bersama kedua orangtuanya. Keluarga Kezia memperoleh izin tinggal tetap (green card) untuk tinggal di AS, yang memberikan akses legal bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikan serta memilih jalur karier, termasuk bergabung dengan militer AS.

Meskipun statusnya legal di AS, keikutsertaan Kezia dalam militer AS menimbulkan pertanyaan hukum terkait status kewarganegaraannya di Indonesia.

Tanggapan Anggota DPR dan Menteri Hukum

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum dari ikut serta dalam militer negara asing. Menurutnya, bergabung dengan militer AS tanpa izin Presiden dapat melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

TB Hasanuddin menekankan bahwa Pasal 23 huruf d menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara itu, huruf e menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya hanya dapat dijabat oleh WNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden. Ia menyarankan agar keterlibatan Kezia dalam militer AS harus diverifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, maka status kewarganegaraannya akan otomatis hilang.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing. Ia menegaskan bahwa baik masuk melalui militer aktif maupun komponen cadangan resmi negara lain, konsekuensi hukumnya tetap serupa karena mengandung unsur pengabdian kepada negara asing.

Abdul Fickar merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang melarang WNI bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 23 huruf (d) dan (e), yang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang hanya dapat dipegang oleh WNI.

Kesimpulan

Permasalahan yang dihadapi Kezia Syifa menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat tentang hukum kewarganegaraan. Meskipun ia memiliki status legal di AS, tindakannya bergabung dengan militer AS tanpa izin Presiden berpotensi menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih memperkuat sosialisasi hukum dan pengawasan terkait keterlibatan WNI di luar negeri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *